Sekilas.co – Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, menandatangani Nota Kesepakatan dengan Pengadilan Negeri (PN) Semarang Kelas IA dalam acara yang berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota, Balaikota Semarang, Jawa Tengah, pada Kamis (2/10/2025).
Penandatanganan tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga peradilan untuk menghadirkan layanan hukum yang lebih mudah diakses, meningkatkan kepastian hukum, serta menciptakan pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, nyaman, dan akuntabel bagi masyarakat Kota Semarang.
Kerja sama antara Pemkot Semarang dan Pengadilan Negeri sejatinya telah terjalin sejak tahun 2022 melalui penyelenggaraan pelayanan publik di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Semarang. Namun, seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat dan permintaan dari pihak PN, pemerintah kota menilai perlu adanya pembaruan dan perluasan ruang lingkup kerja sama agar lebih relevan dan bermanfaat.
Dalam sambutannya, Wali Kota Agustina menegaskan bahwa kerja sama lintas institusi ini adalah wujud nyata komitmen pemerintah untuk menghadirkan pelayanan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. “Kerja sama Pemkot dan Pengadilan Negeri ibarat tahu gimbal khas Semarang. Setiap komponen punya peran penting, tapi baru terasa nikmat ketika disatukan. Begitu juga pelayanan publik—akan lebih kuat, lengkap, dan bermakna ketika ada sinergi di antara kita,” ujar Agustina.
Nota kesepakatan yang ditandatangani mencakup enam aspek utama, yaitu pelayanan Pengadilan Negeri di tenant MPP, layanan bantuan hukum, penyelenggaraan sidang di luar gedung pengadilan, pemberian salinan putusan secara elektronik yang terintegrasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), sosialisasi program layanan melalui videotron milik Pemkot Semarang, serta pengelolaan parkir motor resmi di lingkungan Pengadilan Negeri.
Agustina menambahkan bahwa salah satu poin penting adalah penggunaan lahan parkir resmi di sekitar kantor PN Semarang yang dikelola oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang. Dengan begitu, pendapatan dari parkir dapat masuk ke kas daerah secara sah, sekaligus menertibkan keberadaan parkir liar.
Ia menekankan bahwa semua pihak harus mengedepankan kerja sama yang sehat dan saling mendukung. “Kita tidak ingin ada kepentingan yang berbenturan dan justru menimbulkan kesenjangan sosial antara pemerintah dan masyarakat. Semua pihak harus bersinergi untuk memberikan pelayanan terbaik,” tegasnya.
Lebih jauh, Wali Kota Agustina menyampaikan harapannya agar kerja sama yang telah diperluas ini mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat Kota Semarang, tanpa terkecuali. “Tujuan utama kita adalah memperluas akses terhadap layanan hukum dan kepastian hukum bagi warga Semarang.
Dengan sinergi yang kuat, saya ingin membuktikan bahwa pelayanan publik di Kota Semarang tidak akan berhenti berinovasi. Ujungnya adalah masyarakat mendapatkan layanan yang lebih cepat, nyaman, transparan, dan berkeadilan,” ujarnya menutup pernyataan.





