Sekilas.co – Himpunan Pengusaha Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kalimantan Barat (Kalbar) menyatakan kesiapannya memberikan dukungan, advokasi, serta pendampingan hukum kepada Gubernur Kalbar, Ria Norsan, yang saat ini berstatus saksi dalam penyidikan dugaan korupsi proyek peningkatan dan pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Mempawah.
Ketua Umum HIPKA Kalbar, Abdul Karim, menegaskan bahwa dukungan tersebut penting untuk memastikan roda pemerintahan daerah tetap berjalan stabil dan agenda pembangunan tidak terganggu oleh opini negatif atau narasi bernuansa politis yang bisa melemahkan kepercayaan publik. “HIPKA Kalbar hadir untuk memastikan pembangunan di Kalbar tidak tersendat oleh isu politik yang tidak berdasar,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (5/10/2025).
Karim menjelaskan, stabilitas pemerintahan adalah kunci dalam menjaga iklim investasi dan menciptakan lapangan kerja baru. Karena itu, HIPKA Kalbar mengerahkan seluruh sumber daya, termasuk dukungan hukum dari HIPKA Law Firm, agar Gubernur Ria Norsan bisa bekerja dengan tenang tanpa terjebak pada polemik. “Kami ingin memastikan beliau fokus pada tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan,” tambahnya.
Sejalan dengan itu, Ketua HIPKA Law Firm, Syahri, menguraikan dasar pemberian dukungan hukum melalui tiga pilar utama. Pertama, menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebagaimana dijamin konstitusi. Ia menegaskan, status hukum Gubernur Ria Norsan adalah saksi, sehingga segala bentuk upaya merusak reputasinya seolah sudah bersalah adalah bentuk pelanggaran HAM serta menciderai proses hukum yang adil.
Kedua, prinsip pemisahan tanggung jawab dalam tata kelola pemerintahan. Menurut Syahri, untuk dapat menjerat seorang kepala daerah secara pidana, harus ada bukti nyata tentang kesalahan (mens rea) dan perbuatan melawan hukum (actus reus) yang langsung dapat dibuktikan. Tanpa itu, katanya, seorang pemimpin tidak bisa serta-merta dipersalahkan.
Ketiga, perlindungan terhadap jalannya pemerintahan yang sah dari intervensi politik. Syahri menekankan bahwa upaya sistematis untuk melemahkan kepemimpinan melalui opini negatif dapat dikategorikan sebagai bentuk gangguan terhadap penyelenggaraan negara.
“Dukungan hukum kami bersifat proaktif. Kami akan memastikan kebijakan strategis gubernur, terutama yang menyangkut program prioritas ekonomi dan implementasi agenda nasional, terlindungi dari gugatan serta fitnah politik,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Gubernur Kalbar, Ria Norsan, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Dinas PU Kabupaten Mempawah.
Penggeledahan dilakukan pada Rabu (24/9/2025) dan Kamis (25/9/2025), meliputi rumah dinas Gubernur, rumah pribadi Ria Norsan, serta rumah dinas Bupati Mempawah, Erlina. “Benar, pekan ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah dinas Bupati Mempawah, rumah dinas Gubernur Kalbar, dan rumah pribadi saudara RN,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (26/9/2025).





