Sekilas.co – Kuasa hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, menanggapi dakwaan jaksa penuntut umum yang menyebut kliennya menerima keuntungan sebesar Rp 809 miliar dari proyek pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan.
Ari menegaskan bahwa Nadiem tidak pernah menerima aliran dana dari proyek tersebut. Ia menyebut peningkatan nilai kekayaan Nadiem tidak berkaitan dengan pengadaan Chromebook, melainkan dipicu oleh aksi korporasi berupa penawaran umum saham serta pergerakan harga saham di pasar modal.
“Nadiem tidak menerima uang sepeser pun dari pengadaan Chromebook. Kenaikan harta kekayaan yang tercatat itu disebabkan oleh penawaran umum saham di bursa efek dan mengikuti mekanisme harga pasar,” ujar Ari Yusuf Amir usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 16 Desember 2025.
Ari juga menjelaskan bahwa setelah periode 2022, nilai saham Nadiem di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) justru mengalami penurunan tajam. Ia menyebut nilai saham tersebut merosot lebih dari 70 persen pada 2023. PT AKAB merupakan perusahaan induk yang menaungi Gojek dan didirikan oleh Nadiem.
“Terkait saham di AKAB, setelah 2022 nilainya turun signifikan, lebih dari 70 persen pada 2023,” kata Ari.
Dakwaan mengenai dugaan Nadiem diperkaya Rp 809 miliar terungkap dalam perkara yang menjerat mantan Direktur Sekolah Dasar Direktorat PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan, Sri Wahyuningsih. Dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 16 Desember 2025.
Dalam dakwaan jaksa disebutkan, saat menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Nadiem diduga mengarahkan spesifikasi pengadaan laptop Chromebook agar menggunakan Chrome Device Management (CDM) atau Chrome Education Upgrade, yang merupakan produk Google. Kebijakan tersebut dinilai membuat Google menjadi satu-satunya pihak yang menguasai ekosistem pendidikan digital di Indonesia.
“Sehingga telah memperkaya terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia, dengan sumber dana PT AKAB sebagian besar berasal dari investasi Google sebesar USD 786,9 juta,” ujar jaksa dalam persidangan.
Jaksa juga mengaitkan dugaan keuntungan tersebut dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nadiem pada 2022, yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp 5,59 triliun.
Menanggapi hal itu, Ari kembali menegaskan bahwa kerja sama antara Gojek dan Google telah terjalin jauh sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri. Pada 2015, PT AKAB menggandeng Google untuk penggunaan Google Maps, Google Cloud, dan Google Workspace dalam operasional Gojek.
Selanjutnya, pada 2017 Google menanamkan investasi awal sebesar USD 99 juta ke PT AKAB, disusul tambahan investasi sebesar USD 349 juta pada 2019. Pada Maret 2020, Google Asia Pasifik Pte Ltd kembali menyetor modal senilai USD 59 juta ke perusahaan tersebut.
Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan pada era kepemimpinan Nadiem Makarim kini bergulir di pengadilan. Tiga terdakwa, yakni Sri Wahyuningsih, Ibrahim Arief, dan Mulyatsyah, mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 16 Desember 2025.





