Sekilas.co – Pengusaha Firman Hertanto, yang dikenal dengan nama Aseng, dijadwalkan menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) dalam lanjutan sidang perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) judi online di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, hari ini, Senin, 3 November 2025.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Utara, sidang pembacaan pleidoi tersebut akan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan digelar di Ruang Sidang Prof. R. Subekti, S.H.
“Untuk pleidoi, ruangan Prof. R. Subekti, S.H.,” demikian tertulis dalam laman SIPP PN Jakarta Utara yang dikutip Tempo, Senin pagi.
Sebelumnya, agenda pembacaan pleidoi Firman Hertanto semestinya digelar pada Senin, 27 Oktober 2025, namun persidangan terpaksa ditunda karena pihak terdakwa belum siap dengan nota pembelaannya.
“Mohon izin yang mulia, kami minta waktu satu minggu lagi untuk menyelesaikan pleidoi,” ujar kuasa hukum Firman dalam persidangan di PN Jakarta Utara, Senin, 27 Oktober 2025 lalu.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Firman Hertanto terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil kegiatan perjudian online (judol). Ia didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) huruf t Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana termuat dalam dakwaan alternatif ketiga.
Jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Firman Hertanto.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Firman Hertanto dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata jaksa dalam sidang di PN Jakarta Utara, Senin, 13 Oktober 2025.
Hukuman tersebut akan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut agar terdakwa dikenai denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Jaksa menjelaskan, faktor yang memberatkan tuntutan adalah karena Firman tidak mengakui perbuatannya dan dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas praktik perjudian online.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah Firman belum pernah menjalani hukuman sebelumnya, bersikap sopan selama persidangan, dan tengah mengalami gangguan kesehatan.
“Terdakwa sudah berusia lanjut dan sedang sakit,” ungkap jaksa dalam tuntutannya.
Dalam dakwaan yang dibacakan di persidangan pada Selasa, 6 Mei 2025, jaksa mengungkap bahwa Firman Hertanto diduga menerima aliran dana hasil perjudian online dengan total mencapai Rp 402,8 miliar. Uang tersebut mengalir ke dua rekening milik Firman dari sejumlah situs perjudian, antara lain AGEN138, DAFABET, dan Judi Bola, selama periode 2020 hingga 2022.
“Pada rekening Bank BCA Nomor 0693046855 atas nama Firman Hertanto, menerima sebesar Rp 356.144.204.185.
Sedangkan pada rekening Bank BCA Nomor 0090033891 atas nama Firman Hertanto, menerima sebesar Rp 46.731.539.671,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa menambahkan, uang tersebut diperoleh secara bertahap melalui pencairan cek hasil judi online yang disetorkan oleh dua orang bernama Gandi Putra Tan dan Andi Saputra ke rekening milik Firman. Dari total dana itu, sekitar Rp 100 miliar diketahui ditransfer ke rekening PT Arta Jaya Putra, perusahaan yang dimiliki Firman dengan posisinya sebagai Komisaris Utama, sementara sang anak, Rico Hertanto, menjabat sebagai Direktur.
Firman Hertanto yang juga dikenal sebagai pemilik Hotel Aruss di Semarang itu kini menanti putusan hakim setelah pembacaan pleidoi. Sidang lanjutan dijadwalkan akan kembali digelar dalam waktu dekat untuk mendengarkan replik jaksa dan agenda putusan akhir.





