Sidang Kasus Kredit Fiktif Bank Jatim Gubernur Khofifah Diduga Terlibat Sirkel Bun Sentoso

foti/istimewa

sekilas.co – Nama Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, kembali disebut dalam persidangan kasus kredit fiktif Bank Jatim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 2 Oktober 2025. Sidang tersebut menghadirkan empat saksi untuk memaparkan berbagai modus dalam kasus ini.

Salah satu saksi, Febri Lutfianti, anggota tim kredit Bank Jatim, mengaku mendapat tekanan dari atasannya, Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta, Benny. Tekanan itu muncul ketika Benny memerintahkan Febri untuk segera mencairkan kredit kepada pemilik PT Indi Daya Group, Bun Sentoso.

Baca juga:

“Kalau tekanan yang kami terima di tim kredit, kami harus segera merealisasikannya dalam waktu singkat. Misalnya, setelah On the Spot (OTS), dalam dua hari kredit sudah harus dicairkan,” ujar Febri.

Febri menjelaskan bahwa Benny menekankan percepatan proses pencairan kredit karena sirkel Bun Sentoso dianggap sangat penting. “Pak Benny juga mengatakan bahwa jika kami tidak segera merealisasikan kredit secara berkelanjutan, kredit itu akan dimacetkan, dan sirkel Pak Bun tidak main-main,” tambah Febri.

Hakim Ketua Saut Erwin Hartono A. Munthe menegaskan bahwa maksud “sirkel Bun Sentoso tidak main-main” tersebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Febri. Ia menyebutkan bahwa Gubernur Jawa Timur diketahui memiliki rasa takut terhadap bos Indi Daya Grup tersebut.

“Dalam BAP ini disebutkan bahwa beliau orang yang sangat berpengaruh, cerminan sirkel-nya tidak main-main, bahkan gubernur pun takut kepadanya,” kata Saut Erwin.

Tempo telah mencoba mengonfirmasi hal ini kepada Khofifah melalui pesan WhatsApp, namun hingga kini belum ada respons.

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum menjerat para terdakwa kasus kredit fiktif Bank Jatim yang diduga menyewa orang untuk dijadikan nominee sebagai direktur dan komisaris perusahaan boneka. Para terdakwa antara lain Benny, Bun Sentoso, Direktur PT Indi Daya Rekapratama dan Indi Daya Group Agus Dianto Mulia, Manajer Indi Daya Group Sischa Dwita Puspa Sari, serta Fitri Kristiani selaku pegawai perusahaan terkait.

Kasus ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis, 4 September 2025, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa.

Jaksa menyampaikan bahwa perkara ini bermula pada awal Juni 2023 ketika Bun dan Agus berniat memperoleh fasilitas kredit dari Bank Jatim dengan memanfaatkan beberapa perusahaan dalam Indi Daya Group. “Tujuannya untuk membayar utang-utang dari proyek-proyek Indi Daya Group sebelumnya yang merugi,” jelas jaksa.

Bun dan Agus kemudian mengajukan permohonan fasilitas kredit di Bank Jatim Cabang Pembantu Wolter Monginsidi menggunakan nama tiga perusahaan Indi Daya Group, yakni PT Indi Daya Rekapratama, PT Cipta Sentra Konstruksi, dan PT Solusi Mitra Sekawan.

Penyelia kredit kemudian menemukan masalah, karena PT Cipta Sentra Konstruksi dan PT Solusi Mitra Sekawan memiliki kredit bermasalah di bank lain. Menanggapi hal ini, Bun menjanjikan akan mengganti staf yang menangani kredit tersebut.

Bun dan Benny kemudian bertemu untuk membahas pengajuan kredit senilai Rp 40–50 miliar. “Benny menyatakan akan membantu proses pengajuan fasilitas kredit, tetapi menyarankan agar kredit dipecah menjadi beberapa bagian,” ujar jaksa.

Agus memerintahkan tim Indi Daya Group menyiapkan legalitas beberapa perusahaan untuk dijadikan debitur di Bank Jatim, dengan menggunakan kontrak fiktif, menyewa orang sebagai nominee direktur dan komisaris, laporan keuangan palsu, SPT fiktif, dan rekening koran fiktif.

Bun dan Agus mengajukan kredit pembiayaan utang dan kredit modal kerja kontraktor pola transaksional ke Bank Jatim Cabang Jakarta dan Cabang Pembantu Wolter Monginsidi, menggunakan perusahaan yang tidak memiliki pengurus maupun kegiatan usaha sebagaimana tercantum dalam pengajuan kredit, jelas jaksa.

Jaksa menilai Benny menyetujui kredit tersebut tanpa pengujian menyeluruh, sedangkan Bun, Agus, Fitri, dan Sischa memanipulasi dokumen persyaratan dengan merekayasa data perusahaan yang tidak memiliki pengurus atau kegiatan usaha. Pencairan kredit yang diberikan Bank Jatim kepada Indi Daya Group tercatat sebesar Rp 549,5 miliar.

Perbuatan Sischa Dwita Puspa Sari, Benny, Bun Sentoso, Agus Dianto Mulia, dan Fitri Kristiani dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 299.399.370.279,95 atau sekitar Rp 299,39 miliar. Angka ini berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan melalui laporan “Penghitungan Kerugian Negara atas Pemberian Fasilitas Kredit, Pembiayaan Piutang dan Kredit Modal Kerja Kontraktor pola Transaksional Tahun 2023 dan 2024 pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Cabang Jakarta dan Cabang Pembantu Wolter Monginsidi serta instansi terkait lainnya.”

Artikel Terkait