Sidang Eksepsi Marcella Santoso Dkk Digelar Hari Ini di Pengadilan Tipikor Jakarta

foto/istimewa

sekilas.co – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang pembacaan eksepsi yang diajukan pengacara Wilmar Group, Marcella Santoso, bersama lima terdakwa lainnya hari ini, Rabu, 29 Oktober 2025. Keenamnya didakwa atas kasus suap, perintangan penanganan perkara, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Eksepsi atau keberatan dari terdakwa dijadwalkan pukul 10.00 WIB hingga selesai,” tercantum dalam sistem informasi PN Jakarta Pusat, dikutip Rabu.

Baca juga:

Sidang dijadwalkan berlangsung di Ruangan Muhammad Hatta Ali. Namun, dari pantauan Tempo di lokasi, hingga pukul 10.30 WIB, belum terlihat tanda-tanda sidang akan dimulai.

Para terdakwa dalam perkara ini meliputi Marcella Santoso, Ariyanto, dan Junaedi Saibih, yang merupakan advokat dari kantor hukum Ariyanto Arnaldo Law Firm. Selain itu, ada staf legal PT Wilmar, M. Syafe’i; Direktur JakTV, Tian Bahtiar; serta M. Adhiya Muzzaki, seorang aktivis sekaligus ketua buzzer.

Marcella Santoso dan Junaedi Saibih dijerat dalam tiga perkara, yakni dugaan suap vonis bebas dalam kasus korupsi minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO), perintangan penyidikan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sementara Ariyanto dan M. Syafe’i hanya dijerat dengan kasus suap vonis bebas perkara korupsi CPO dan TPPU dalam penanganan perkara di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Jaksa menyebut para terdakwa bertindak sebagai pihak yang mewakili kepentingan korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit. Sedangkan Tian Bahtiar dan M. Adhiya Muzzaki dijerat atas perintangan penyidikan penanganan perkara di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat. Perkara tersebut mencakup korupsi CPO, tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah, serta korupsi impor gula.

Untuk perkara suap dan TPPU, Marcella, Junaedi, Ariyanto, dan M. Syafe’i dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara itu, untuk perkara perintangan penyidikan, Marcella, Junaedi, Tian, dan M. Adhiya dijerat dengan Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel Terkait