sekilas.co – PEMBAACAN nota keberatan atau eksepsi aktor Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya dalam perkara peredaran narkoba di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba ditunda hingga Kamis, 13 November 2025. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda pembacaan eksepsi karena Ammar Zoni dan lima terdakwa lain ingin menyusun kembali eksepsi secara pribadi.
“Saya kasih waktu satu minggu ya untuk para terdakwa. Satu minggu itu, siap atau tidak siap, kesepakatan kita semua tetap lanjut,” ujar majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 6 November 2025. Ammar Zoni mengungkapkan bahwa ia ingin tetap melanjutkan pembacaan eksepsi pada hari ini. Namun, ia mengalami keterbatasan komunikasi dengan kuasa hukumnya untuk menyusun eksepsi.
“Kami tidak mendapat kertas dan pena untuk menulis eksepsi pribadi dari masing-masing kami. Jadi sebenarnya saya rasa tidak ada yang bisa disampaikan dalam eksepsi ini,” kata Ammar Zoni, yang hadir secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.
Sebelumnya, Ammar Zoni memohon agar bisa hadir secara langsung dalam proses persidangan. Permintaan itu ia sampaikan secara daring kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang perkara peredaran narkoba pada Kamis, 23 Oktober 2025.
Majelis hakim menanyakan alasan Ammar Zoni ingin hadir secara langsung dalam persidangan. Ia menyatakan ingin meluruskan informasi bahwa dirinya tidak mengedarkan narkotika di Rutan Salemba bersama lima warga binaan lain.
“Menurut saya, pemberitaan ini sudah terlalu besar, Yang Mulia. Pemberitaan yang tidak sesuai fakta harus diluruskan, dan ini harus dihadirkan,” kata Ammar Zoni, yang hadir secara virtual dari Lapas Nusakambangan.
Ammar Zoni berharap majelis hakim mengabulkan permintaannya. Menurut dia, terdapat perbedaan ketika hadir langsung dalam persidangan. “Kita buka-buka semuanya, gitu kan. Enggak ada yang kita tutupkan sama sekali,” ujarnya.
Ammar Zoni didakwa sebagai pemasok narkoba di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 23 Oktober 2025.
Dalam perkara ini, Ammar Zoni menjadi terdakwa VI. Terdakwa lainnya adalah Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi.
Jaksa menyebut Ammar Zoni menerima sabu dari seseorang bernama Andre, lalu menjual dan mengedarkannya di dalam rutan. “Terdakwa VI mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari saudara Andre (buron) sebanyak 100 gram,” kata jaksa dalam persidangan.
Jaksa menambahkan, Ammar Zoni membagi sabu tersebut kepada Rivaldi seberat 50 gram. Transaksi pertama terjadi pada 31 Desember 2024 di Blok 1 Rutan Salemba dan berlanjut pada 3 Januari 2025, dengan komunikasi antara terdakwa melalui aplikasi Zangi di ponsel.
Peredaran narkoba kemudian terendus oleh petugas rutan, yang berujung pada penggeledahan kamar tahanan. Barang bukti yang ditemukan di kamar Ammar Zoni berupa satu bungkus plastik klip kecil berisi kristal warna putih dengan berat 0,741 gram, serta satu tas plastik berisi satu bungkus klip berisikan 22 linting daun kering dengan berat 4,23 gram.
“Serta satu bungkus plastik klip berisikan 42 linting, masing-masing berisi daun kering dengan total berat 10,694 gram, yang ditemukan di atas pintu ventilasi kamar terdakwa Ammar Zoni,” ujar jaksa.
Para terdakwa diancam pidana sesuai Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ammar Zoni saat ini berada di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, dipindahkan bersama lima warga binaan lain yang juga didakwa mengedarkan narkotik di Rutan Salemba.
Sidang Ammar Zoni: Pembacaan Eksepsi Ditunda Pekan Depan
sekilas.co – PEMBAACAN nota keberatan atau eksepsi aktor Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya dalam perkara peredaran narkoba di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba ditunda hingga Kamis, 13 November 2025. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda pembacaan eksepsi karena Ammar Zoni dan lima terdakwa lain ingin menyusun kembali eksepsi secara pribadi.





