Sean ‘Diddy’ Combs Divonis 4 Tahun 2 Bulan Penjara Usai 8 Bulan Jalani Proses Hukum

foto/istimewa

Sekilas.co – Hakim federal di New York akhirnya menjatuhkan vonis penjara selama 4 tahun 2 bulan kepada rapper sekaligus produser musik ternama asal Amerika Serikat, Sean ‘Diddy’ Combs (55), terkait keterlibatannya dalam kasus pelacuran. Putusan itu dibacakan pada Jumat (3/10/2025) di pengadilan Manhattan setelah melalui proses persidangan panjang yang menyita perhatian publik internasional.

Meskipun Combs terbukti bersalah dalam kasus pelacuran, majelis juri tidak menjatuhkan hukuman terhadap dirinya atas tuduhan yang lebih berat, yakni pemerasan serta perdagangan seks, yang sebelumnya menjadi salah satu poin dakwaan paling serius.

Baca juga:

Combs telah ditahan sejak penangkapannya pada September 2024 di Metropolitan Detention Center, Brooklyn, dan hingga vonis dibacakan, ia sudah menjalani 13 bulan masa tahanan. Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan denda kepada Combs sebesar 500.000 dollar AS atau setara dengan Rp8,3 miliar (kurs per 4/10/2025).

Mengutip laporan The Guardian, tim kuasa hukum Combs sebelumnya mengajukan permohonan agar hukuman maksimal yang diberikan kepada kliennya hanya 14 bulan penjara, dengan pertimbangan bahwa ia sudah menjalani 13 bulan masa tahanan sehingga berpeluang bebas sebelum akhir tahun. Namun, permintaan tersebut berbanding terbalik dengan tuntutan jaksa federal yang menilai hukuman ringan tidak sesuai dengan beratnya kasus.

Jaksa menuntut Combs dihukum minimal 135 bulan atau sekitar 11 tahun 3 bulan penjara, disertai denda sebesar 500.000 dollar AS. Dalam dokumen persidangan, jaksa menilai Combs tidak pernah menunjukkan penyesalan atas tindakannya, bahkan rekam jejak kehidupannya selama puluhan tahun disebut sarat dengan praktik kekerasan, penyalahgunaan kekuasaan, dan eksploitasi.

Proses hukum yang berlangsung sejak Mei 2025 memperlihatkan tarik-menarik argumen antara pihak jaksa dan tim pembela. Pengacara Combs sempat dua kali mengajukan permohonan agar kliennya dibebaskan dengan jaminan setelah keluarnya putusan juri pada Juli 2025. Mereka juga meminta agar putusan juri dibatalkan. Namun, hakim menolak semua permohonan tersebut tanpa memberikan keringanan apa pun.

Dalam persidangan, jaksa membeberkan bahwa Combs kerap menyalahgunakan kekuasaan, popularitas, serta kekayaannya untuk mengendalikan orang-orang di sekitarnya, termasuk dua mantan pacarnya yang menjadi korban dalam kasus ini. Ia disebut menggunakan ancaman, kekerasan fisik, serta pemerasan untuk memaksa keduanya ikut serta dalam praktik yang dikenal dengan istilah “freak-offs” atau “hotel nights”. Kegiatan tersebut digambarkan sebagai maraton seksual dengan pengiring pria yang berada di bawah pengaruh narkoba, yang menurut jaksa sengaja diatur, disaksikan, bahkan kadang direkam oleh Combs sendiri.

Tidak hanya itu, jaksa juga menuduh Combs selama lebih dari dua dekade memimpin sebuah organisasi kriminal dengan jaringan yang luas. Organisasi ini diduga terlibat dalam berbagai aktivitas ilegal, termasuk perdagangan seks, penculikan, kerja paksa, distribusi narkoba, pembakaran, suap, hingga praktik pelacuran paksa. Tuduhan inilah yang semakin memperberat citra Combs di mata hukum dan publik, meskipun vonis akhir yang dijatuhkan kepadanya lebih ringan dibandingkan tuntutan awal jaksa.

Artikel Terkait