Sekilas.co – Hakim federal di New York akhirnya menjatuhkan vonis penjara selama 4 tahun 2 bulan kepada rapper sekaligus produser musik ternama asal Amerika Serikat, Sean ‘Diddy’ Combs (55), terkait keterlibatannya dalam kasus pelacuran. Putusan itu dibacakan pada Jumat (3/10/2025) di pengadilan Manhattan setelah melalui proses persidangan panjang yang menyita perhatian publik internasional.
Meskipun Combs terbukti bersalah dalam kasus pelacuran, majelis juri tidak menjatuhkan hukuman terhadap dirinya atas tuduhan yang lebih berat, yakni pemerasan serta perdagangan seks, yang sebelumnya menjadi salah satu poin dakwaan paling serius.





