Rp 100 Juta Raib Pelaku Gunakan Modus Gembos Ban

foto/istimewa

sekilas.co – PENCURIAN uang dengan modus menggembosi ban mobil menimpa Ade Caswa, warga Desa Bongas Kulon, Sumberjaya, Majalengka. Dalam peristiwa ini, ia kehilangan uang tunai senilai Rp 100 juta.

Kepala Kepolisian Resor Majalengka, Ajun Komisaris Besar Willy Andrian, menjelaskan bahwa pencurian itu terjadi pada Senin, 6 Oktober 2025, sekitar pukul 09.50 WIB. Saat itu, korban baru saja mengambil uang tunai sebesar Rp 100 juta bersama dua rekannya di salah satu bank di Majalengka.

Baca juga:

Korban baru menyadari bannya gembos saat dalam perjalanan pulang setelah mengambil uang. Pada saat itu, korban sempat berhenti di depan kantor koperasi di Desa Cikoneng, Kecamatan Sukahaji, untuk menyalin dokumen identitas di tempat fotokopi.

Korban bersama rekannya turun untuk mengganti ban. Pada saat yang bersamaan, enam orang pelaku memanfaatkan situasi dengan membuka pintu mobil korban dan mengambil uang tunai yang disimpan di dalam kendaraan. Willy mengatakan bahwa pelaku diduga telah membuntuti korban sejak dari bank.

“Korban yang mengetahui uangnya hilang sempat melakukan pengejaran menggunakan sepeda motor, namun para pelaku berhasil melarikan diri,” kata Willy, seperti dikutip dari keterangan tertulis, Senin, 3 November 2025.

Untuk saat ini, Unit Resmob Polres Majalengka telah menangkap satu pelaku pencurian tersebut. Penangkapan pelaku berinisial S dilakukan pada Selasa, 14 Oktober 2025, sekitar pukul 15.30 WIB, di wilayah Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

“Tersangka telah diamankan di Mapolres Majalengka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara lima pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas,” ujar Willy.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Willy menyampaikan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Pihaknya mengimbau masyarakat agar tetap waspada, terutama setelah melakukan transaksi keuangan dalam jumlah besar. “Jangan tinggalkan barang berharga di dalam kendaraan, dan segera minta bantuan kepada pihak kepolisian terdekat bila terjadi hal mencurigakan,” tutur Willy.

Artikel Terkait