PT KAI Jakarta Catat 36 Kasus Pelecehan Seksual Januari–Oktober

foto/istimewa

sekilas.co – PT KERETA Api Indonesia (Persero) melaporkan bahwa sejak Januari–Oktober 2025 terjadi 36 kasus pelecehan seksual di Commuter Line dan kereta api jarak jauh (KAJJ).

“Dari total laporan tersebut, 33 kejadian terjadi di layanan KA Commuter Line, sedangkan tiga kejadian terjadi di KAJJ,” ujar Manager Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, di Jakarta, Ahad, 19 Oktober 2025.

Baca juga:

Ixfan menyatakan bahwa laporan ini menunjukkan masih dibutuhkannya edukasi dan kesadaran bersama untuk menciptakan lingkungan transportasi publik yang aman dan beretika.

PT KAI Jakarta bekerja sama dengan komunitas untuk membantu mensosialisasikan anti-pelecehan seksual guna mencegah terulangnya kejahatan tersebut. Salah satu komunitas pecinta kereta api yang dilibatkan adalah Train Photograph dan Jejak Railfans.

Bersama kedua komunitas ini, PT KAI menggelar sosialisasi anti-pelecehan seksual di area Stasiun Jatinegara pada Sabtu kemarin. Para penumpang kereta diberikan edukasi tentang berbagai bentuk pelecehan seksual, langkah-langkah pencegahan, serta mekanisme pelaporan cepat jika terjadi insiden di stasiun maupun di dalam kereta api.

“Pelanggan yang mengalami atau menyaksikan tindakan pelecehan dapat segera melapor kepada petugas di stasiun, di atas kereta, melalui Contact Center KAI 121, atau meminta bantuan penumpang lainnya,” ujarnya.

Ixfan berharap sosialisasi ini mendorong penumpang berani melawan dan melaporkan jika menjadi korban atau menyaksikan pelecehan. KAI tidak akan menoleransi tindakan pelecehan dalam bentuk apapun.

Sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, penumpang yang terbukti melakukan pelecehan seksual di kereta maupun stasiun akan masuk daftar hitam (blacklist). Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelaku akan diblokir sehingga tidak dapat lagi menggunakan layanan kereta.

Ia menuturkan bahwa transportasi publik harus menjadi ruang aman bagi semua orang. Tidak boleh ada rasa takut maupun pembiaran. “Kami semua memiliki tanggung jawab bersama untuk mencegah dan menindak segala bentuk pelecehan,” tegas Ixfan.

Artikel Terkait