Polisi Kembalikan 16 Buku yang Disita dari Delpedro

foto/istimewa

sekilas.co – POLDA Metro Jaya mengembalikan 16 buku yang sebelumnya disita dari kantor Lokataru Foundation saat menangkap Direktur Eksekutifnya, Delpedro Marhaen.

Manajer Riset dan Pengetahuan Lokataru Foundation, Hasnu, mengatakan bahwa buku-buku tersebut dikembalikan dua hari lalu. Lokataru masih mempertanyakan alasan sebenarnya polisi menyita buku-buku tersebut saat itu. “Ada 16 buku yang sejak awal mereka sita,” ujar Hasnu kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 3 Oktober 2025.

Baca juga:

Beberapa buku yang dikembalikan antara lain karya Samuel Huntington berjudul Gelombang Demokratisasi Ketiga. Ada pula buku berjudul Prabowo dan Tantangan Penyelesaian Konflik Papua serta sejumlah buku lainnya.

Namun, masih ada barang sitaan yang belum dikembalikan polisi, yaitu spanduk terkait diskusi seputar proyek strategis nasional Pelabuhan Patimban. “Sampai sekarang belum dikembalikan,” tuturnya.

Polda Metro Jaya telah memberikan keterangan terkait penyitaan buku dari kantor Lokataru dan kediaman Delpedro. Kepala Sub-Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Reonald Simanjuntak, menyatakan bahwa penyidik tidak sembarangan menyita barang bukti yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana.

“Seandainya menyita botol, saya harus yakin dulu ini ada kaitannya dengan tindak pidana atau tidak,” ujar Reonald kepada Tempo saat ditemui di wilayah Cikini, Jakarta Pusat, Kamis, 25 September 2025.

Dia menjelaskan bahwa untuk melakukan penyitaan, penyidik harus terlebih dahulu memperoleh surat izin penyitaan barang-barang tertentu dari pengadilan sebelum melakukan penggeledahan.

Namun, jika menemukan barang yang diduga ada hubungannya dengan tindak pidana saat penggeledahan, penyidik akan meminta izin kepada pemilik untuk membawa barang tersebut dengan menyerahkan tanda terima. “Jika ternyata ada hubungannya, barulah (penyidik) meminta surat izin sita khusus,” kata Reonald.

Delpedro adalah salah satu dari sejumlah aktivis yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penghasutan terkait demonstrasi pada Agustus 2025. Ia dituduh menghasut massa untuk bertindak rusuh saat unjuk rasa digelar.

Delpedro dan beberapa tersangka lain dijerat Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Artikel Terkait