sekilas.co – PENYIDIK Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya berencana menjadwalkan pemeriksaan terhadap ibu dari siswa yang diduga menjadi pelaku peledakan di SMA Negeri 72 Jakarta. Ibu dari anak yang berkonflik dengan hukum itu diketahui sedang bekerja di luar negeri.
“Penyidik pasti akan meminta keterangan ibu ABH,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermawan saat dikonfirmasi pada Ahad, 23 November 2025.
Untuk melakukan pemeriksaan tersebut, Budi menjelaskan bahwa penyidik perlu berkoordinasi dengan agen perekrut ibu ABH. Karena hal itu, ia belum dapat memastikan kapan pemeriksaan akan dilakukan. “Karena yang bersangkutan bekerja di luar negeri,” ujarnya.
Perkara ledakan di SMAN 72 Jakarta telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Siswa yang diduga sebagai pelaku kini berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).
Budi menyebut penyidik menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan setelah menemukan sejumlah alat bukti yang dinilai cukup. Bukti-bukti itu juga didukung oleh keterangan para saksi serta petunjuk yang berkaitan.
Walaupun kasus sudah masuk tahap penyidikan, polisi belum memeriksa ABH. Budi mengatakan penyidik masih menunggu hasil asesmen dokter dan psikolog sebelum melakukan pemeriksaan. Ia menyampaikan kondisi anak tersebut kini berangsur pulih dan telah dipindahkan ke ruang perawatan.
Sementara itu, Budi menegaskan bahwa polisi terus menggali keterangan dari berbagai saksi untuk menelusuri informasi terkait ledakan di SMAN 72. Saksi-saksi yang dimintai keterangan meliputi keluarga siswa, guru, hingga murid yang menjadi korban. “Termasuk penyitaan barang bukti oleh Puslabfor, seperti paku yang menempel di tubuh para korban,” katanya pada Jumat, 21 November 2025.
Ledakan di SMAN 72 terjadi saat siswa dan guru tengah melaksanakan salat Jumat pada 7 November 2025. Ledakan pertama berlangsung di musala lantai tiga, disusul ledakan kedua beberapa menit kemudian di area belakang kantin. Peristiwa tersebut menyebabkan 96 orang terluka.
Dalam olah tempat kejadian perkara, polisi menemukan senjata api mainan bertuliskan tiga nama pelaku penembakan masjid di sejumlah negara: Brenton Tarrant, Alexandre Bissonnette, dan Luca Traini. Polisi juga menemukan bahan peledak rakitan. Secara keseluruhan, ABH diduga menanam tujuh bom di lingkungan SMAN 72. Empat bom meledak, sementara tiga lainnya masih aktif ketika ditemukan.
Dari keterangan beberapa saksi, polisi menyimpulkan bahwa ABH merasa kesepian dan tidak memiliki teman atau keluarga untuk berbagi cerita.
Polisi menyatakan ABH kemungkinan dijerat Pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak; Pasal 355 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP); Pasal 187 KUHP; serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.





