Sekilas.co – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap seorang oknum polisi berinisial AS yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran 1 kilogram sabu-sabu, bersama tiga rekannya.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karabianto, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan oknum berpangkat Brigadir tersebut. Ia diamankan dalam Operasi Antik yang digelar Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau.
“Benar, Brigadir AS saat ini sudah diamankan. Ia diduga kuat terlibat jaringan peredaran 1 kg sabu-sabu,” ujar Anom di Pekanbaru, Minggu.
Anom menegaskan penangkapan ini menjadi bukti ketegasan Polri terhadap anggotanya yang terseret kasus narkoba. “Tidak ada toleransi meski pelakunya anggota polisi,” tegasnya.
Dalam Operasi Antik Lancang Kuning 2025, penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi, mulai dari Pekanbaru, Dumai, hingga Rokan Hilir (Rohil) pada Rabu hingga Jumat, 12 September 2025.
Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 kg sabu, kendaraan, dan beberapa telepon seluler yang digunakan untuk transaksi. Nama Brigadir AS sendiri bukan kali pertama menjadi sorotan publik.
Pada Desember 2022, ia sempat menuding Kapolres Rohil saat itu, AKBP Andrianto Pramudianto, menerima suap Rp1 miliar terkait kasus narkoba. Tudingan itu menyebut adanya aliran dana dari seseorang melalui Brigadir AS.
Namun setelah diperiksa Propam, Andrianto dinyatakan tidak terbukti, sementara Brigadir AS justru dijatuhi sanksi demosi 10 tahun lewat sidang kode etik internal Polri pada November 2022, usai dua kali dipanggil menghadiri sidang.
Belum selesai menjalani masa hukumannya, Brigadir AS kini kembali terjerat kasus narkoba. Ia ditangkap setelah salah satu tersangka, MR, menyebut namanya.
Berdasarkan informasi itu, tim bergerak cepat dan meringkus Brigadir AS di sebuah rumah makan di Pekanbaru.
“Seluruh tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolda Riau untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kabid Humas.





