Polda Metro Jaya Telah Periksa 11 Terlapor Terkait Laporan Jokowi soal Fitnah Ijazah Palsu

foto/Tempo/Annisa Febiola

Sekilas.co – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa sebanyak 117 orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan fitnah dan ijazah palsu yang menyeret nama mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Ade Ary, hingga kini penyidikan masih berjalan di bawah koordinasi Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Ia menegaskan tidak ada hambatan berarti dalam proses penyidikan tersebut, meski setiap tahapan dilakukan secara bertahap dan berhati-hati.

Baca juga:

“Sampai hari ini penyidik telah memeriksa empat korban atau pelapor, kemudian 117 saksi, dan ada 11 terlapor yang sudah dimintai keterangan sebagai saksi di tahap penyidikan,” ujar Ade Ary di Markas Polda Metro Jaya, Jumat, 31 Oktober 2025.

Dari sebelas terlapor, satu orang berinisial ES hingga kini belum hadir memenuhi panggilan pemeriksaan. Polisi telah melayangkan dua kali surat pemanggilan resmi yang sudah diterima oleh pihak keluarga maupun kuasa hukum terlapor. Namun, ES disebut tidak dapat hadir karena sakit keras dan sedang menjalani pengobatan di luar negeri.

“Dari pihak keluarga maupun pengacara terlapor ES sudah memberikan surat keterangan sakit atau rekam medis sebagai bukti alasan ketidakhadiran,” jelas Ade Ary.

Selain memeriksa saksi dan terlapor, penyidik juga meminta pendapat dari sejumlah ahli untuk memperkuat proses penyidikan. Hingga saat ini, sebanyak 19 ahli telah dimintai keterangan, sedangkan enam ahli lainnya masih dalam proses pemeriksaan. “Enam ahli lainnya masih dijadwalkan untuk dimintai keterangan dalam waktu dekat,” tambahnya.

Ade Ary menegaskan, penyidikan dilakukan dengan mengacu pada standar operasional prosedur (SOP) agar setiap langkah penyidik berdasarkan fakta dan bukti yang sah. “Seluruh fakta dan barang bukti dikumpulkan dan didalami untuk membuat terang peristiwa tersebut serta menentukan siapa yang patut disangka melakukan tindak pidana,” katanya.

Diketahui, Presiden Jokowi melalui kuasa hukumnya sebelumnya mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025, untuk melaporkan fitnah dan tuduhan ijazah palsu yang beredar di media sosial. Dari enam laporan polisi yang masuk, empat di antaranya telah naik status ke tahap penyidikan, sedangkan dua laporan lainnya dicabut oleh pelapor.

Ade Ary merinci, satu laporan berasal langsung dari Jokowi terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, sementara tiga laporan lainnya sebelumnya ditangani di tingkat kepolisian resor dan kini diambil alih oleh Subdit Keamanan Negara Polda Metro Jaya.

Ketiga laporan itu masing-masing berasal dari Polres Metro Jakarta Pusat, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Polres Metro Kota Bekasi. “Tiga laporan tersebut telah naik ke tahap penyidikan,” tutur Ade Ary dalam konferensi pers sebelumnya, Jumat, 11 Juli 2025.

Artikel Terkait