Sekilas.co – Perjalanan hukum Vadel Badjideh memasuki fase baru setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding yang dia ajukan. Tidak hanya menolak permohonan tersebut, majelis hakim tingkat banding bahkan memperberat hukuman yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Awal Kasus dan Putusan Pengadilan Negeri
Kasus ini bermula dari laporan terkait tindak persetubuhan yang melibatkan anak dari aktris Nikita Mirzani. Setelah melalui proses persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Vadel Badjideh.
Merasa tidak puas dengan putusan tersebut, pihak Vadel mengajukan banding dengan harapan mendapatkan keringanan hukuman.
Putusan Banding: Hukuman Justru Diperberat
Namun, harapan itu pupus setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat vonis menjadi 12 tahun penjara dan menetapkan denda sebesar Rp1 miliar. Salah satu alasan majelis hakim menaikkan hukuman adalah besarnya dampak psikologis yang dialami korban.
Putusan ini membuat posisi hukum Vadel semakin sulit.
Tidak menerima hasil tersebut, tim kuasa hukumnya langsung menyiapkan langkah selanjutnya dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik, memastikan bahwa pihaknya telah menyiapkan memori kasasi dan akan segera menyerahkannya.
“Tanggal 25 (November) saya masukin memori kasasi,” ujar Oya kepada wartawan, Sabtu (22/11/2025).
Melalui kasasi, tim hukum berharap Mahkamah Agung dapat mempertimbangkan ulang putusan sebelumnya dan memberikan hasil yang lebih ringan atau bahkan membatalkan putusan yang telah dijatuhkan di tingkat banding.





