Penyandang Disabilitas di Karawang Tewas Dikeroyok Usai Dituduh Hendak Mencuri

foto/istimewa

sekilas.co – Kepolisian Resor Karawang telah menangkap empat tersangka terkait kasus pengeroyokan terhadap seorang anak disabilitas yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Insiden pengeroyokan yang menewaskan remaja disabilitas berinisial R (15) itu terjadi pada Rabu dini hari, 5 November 2025. Peristiwa tersebut bermula ketika seorang saksi melihat R mendekati rumah milik dua saksi lainnya. “Saksi itu kemudian menghampiri dan menanyakan tujuan korban datang ke lokasi,” ujar Kepala Polres Karawang Ajun Komisaris Besar Polisi Fiki Novian Ardiansyah dalam konferensi pers pada Senin, 17 November 2025, dikutip dari Antara.

Baca juga:

Namun, korban tidak memberikan respons ataupun jawaban sedikit pun. Merasa curiga, saksi kemudian memanggil kedua pemilik rumah tersebut.

Ketika keluar, kedua orang itu menyatakan bahwa mereka tidak mengenal korban R. Mereka bersama saksi pertama berulang kali mencoba berkomunikasi, tetapi korban tetap tidak memberikan reaksi.
Situasi itu kemudian menarik perhatian warga sekitar, sehingga beberapa orang mulai berdatangan ke lokasi.

Dalam kondisi yang mulai memanas tersebut, empat tersangka yang juga merupakan warga setempat datang mendekat.

Tanpa melakukan pengecekan lebih jauh dan dipicu oleh dugaan negatif, mereka langsung melakukan penganiayaan fisik secara keji terhadap korban yang tidak mampu melawan. Korban R diserang karena diduga sebagai pelaku pencurian.

Akibat tindakan pengeroyokan itu, R mengalami luka berat dan harus menjalani perawatan intensif.

Korban sempat koma selama tujuh hari di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bayu Asih, Purwakarta, namun akhirnya meninggal dunia pada Kamis, 13 November 2025, sekitar pukul 12.30 WIB.

Setelah melakukan penyelidikan, pihak kepolisian berhasil menangkap dan menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial HW (37), warga Desa Tegalwaru; EF (29), warga Desa Tegalsari; NK (42), warga Desa Mekarmaya; serta TF (31), warga Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Kapolres menjelaskan bahwa penetapan tersangka tersebut mengacu pada LP/B/1308/XI/2025/SPKT/Polres Karawang/Polda Jawa Barat tertanggal 11 November 2025.

Untuk mempertanggungjawabkan tindakan mereka, para tersangka kini ditahan di Mapolres Karawang. Mereka dikenakan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak, juncto Pasal 76C undang-undang yang sama. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah 15 tahun penjara.

Artikel Terkait