Penggeledahan KPK di Ponorogo Berujung Temuan Senjata Api

foto/istimewa

sekilas.co – KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan rangkaian penggeledahan dalam penyidikan dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Sepanjang sepekan terakhir, penyidik KPK bergerak di sejumlah titik di Surabaya, Bangkalan, dan Ponorogo untuk menelusuri aliran uang dan hubungan para pihak dalam perkara tersebut.

Di Surabaya, penggeledahan dilakukan di rumah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), rumah Ely Widodo (ELW), serta kantor CV Raya Ilmi dan CV Rancang Persada. “Dalam penggeledahan tersebut penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Senin, 1 Desember 2025. Dari kantor PT Widya Satria, selain dokumen dan barang bukti elektronik, penyidik juga menemukan satu senjata api yang kemudian dititipkan ke Polda Jawa Timur.

Baca juga:

Penggeledahan berlanjut ke Bangkalan di rumah Kokoh Prio Utomo (KKH), Tenaga Ahli Bupati Ponorogo. Dari rumah Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (RSUD) Sari Gunung itu, penyidik kembali menyita dokumen dan barang bukti elektronik.

Sementara di Ponorogo, penggeledahan dilakukan di berbagai tempat, termasuk rumah Sugiri, rumah YSD yang merupakan PPK proyek Pembangunan Monumen Reog, rumah MJB sebagai PPK pembangunan RSUD dr. Harjono Ponorogo, rumah RLL anggota DPRD Kabupaten Ponorogo, serta kantor CV Wahyu Utama.

Seluruh dokumen dan barang bukti elektronik yang diamankan akan didalami penyidik untuk mengungkap dugaan korupsi, baik yang berkaitan dengan suap jabatan, suap proyek, maupun gratifikasi lainnya.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Ponorogo, KPK telah menahan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko bersama dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, dan pihak swasta, Sucipto. Mereka telah ditetapkan tersangka korupsi suap pengurusan jabatan serta suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo dan penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

“Perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di kantornya, Ahad dini hari, 9 November 2025.

Sucipto diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK, dalam paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo.

Sementara terhadap Sugiri Sukoco dan Yunus Mahatma diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Yunus Mahatma diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau pasal 13 UU TPK, dalam pengurusan jabatan. Sedangkan terhadap Sugiri Sukoco bersama-sama dengan Agus Pramono diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel Terkait