Pekerja Proyek Perumahan di Depok Ketahuan Curi Tiga Motor

foto/istimewa

sekilas.co – POLISI menangkap pekerja proyek di Perumahan Shila Sawangan, Kelurahan dan Kecamatan Sawangan, Kota Depok, berinisial BA, 29 tahun, karena mencuri tiga unit sepeda motor di sekitar tempatnya bekerja.

Kapolsek Bojongsari Komisaris Fauzan Thohari menjelaskan pencurian motor terjadi pada Kamis, 6 November 2025. “Untuk TKP-nya di Perumahan Shila Sawangan, Klaster Laguna, RT. 2 RW 7,” kata dia dalam konferensi pers di kantornya, Jumat, 14 November 2025.

Baca juga:

“Fauzan menjelaskan bahwa pencurian terjadi sekitar pukul 08.30 WIB. Pelaku, yang sebelumnya bekerja di proyek Perumahan Shila Sawangan, datang ke bedeng proyek Cluster Laguna. Di lokasi itu, pelaku melihat satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang terparkir di pinggir jalan.”

Saat situasi sedang sepi, pelaku mengeluarkan kunci letter T dan merusak kunci kontak motor tersebut. Setelah berhasil menyalakan mesin, pelaku membawa kabur motor itu ke wilayah Karawang, Jawa Barat.

BA kemudian meminta kenalannya, DT dan A, untuk menjual motor Honda Scoopy tersebut dengan harga Rp 3,9 juta. Ternyata, ia juga telah mencuri dua motor lainnya, yakni Honda Beat dan Honda CB 100, yang masing-masing dijual seharga Rp 2 juta.

“Pelaku ditangkap di sekitar bedeng Cluster Laguna Perumahan Shila Sawangan oleh saksi R, selaku sekuriti Perumahan Shila Sawangan, pada Minggu, 9 November,” ujar Fauzan.

Polisi yang melakukan pengembangan kasus kemudian menangkap enam pelaku lainnya dan menyita barang bukti sepeda motor curian di wilayah Karawang, Jawa Barat. Enam pelaku tersebut adalah S, D, I, dan J yang bertindak sebagai perantara serta pembeli motor curian, serta DT dan A.

BA dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. Sementara itu, DT dan A dikenakan Pasal 481 KUHP terkait aktivitas penadahan berulang dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Untuk empat pelaku S, D, I, dan J kami terapkan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” kata Fauzan.

Artikel Terkait