PDIP Minta Penegakan Hukum atas Dugaan Penghinaan Sunda oleh YouTuber Resbob

foto/istimewa

Sekilas.co – Ketua Kelompok (Kapoksi) Fraksi PDI Perjuangan Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, mengecam keras dugaan penghinaan terhadap suku Sunda yang disebut-sebut dilakukan oleh YouTuber Adimas Firdaus, pemilik akun media sosial dengan nama Resbob. Selly menilai pernyataan yang disampaikan melalui konten digital tersebut sangat tidak pantas dan berpotensi menimbulkan dampak serius bagi kehidupan sosial masyarakat.

Selly mengawali pernyataannya dengan menyampaikan keprihatinan atas kembali maraknya konten-konten di media sosial yang dinilai merusak harmoni sosial dan memperuncing perbedaan di tengah masyarakat. Ia mengingatkan bahwa Indonesia dibangun di atas fondasi keberagaman suku, bahasa, dan budaya yang disatukan dalam semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

Baca juga:

“Karena itu, setiap ujaran yang merendahkan identitas etnis tertentu, dalam hal ini dugaan penghinaan terhadap masyarakat Sunda yang dilakukan Saudara Resbob, bukan hanya tidak pantas, tetapi juga sangat berbahaya bagi persatuan dan kesatuan bangsa,” ujar Selly kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).

Menurut Selly, kebebasan berekspresi yang dijamin dalam negara demokrasi tidak boleh dijadikan dalih untuk mengabaikan etika publik ataupun membenarkan penyebaran ujaran kebencian. Ia menegaskan, kebebasan tersebut harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, terlebih jika perilaku yang dinilai ofensif itu dilakukan secara berulang dan disebarluaskan melalui platform digital dengan jangkauan yang luas.

“Ruang digital kita membutuhkan kedewasaan kolektif. Media sosial tidak boleh dibiarkan menjadi arena yang menormalisasi rasisme, diskriminasi, atau fitnah terhadap kelompok tertentu,” katanya.

Lebih lanjut, Selly menegaskan bahwa proses hukum atas laporan terhadap Resbob harus berjalan secara profesional, objektif, dan proporsional. Ia menilai negara telah memiliki instrumen hukum yang jelas untuk menindak ujaran kebencian, khususnya yang berpotensi mengganggu harmoni sosial dan ketertiban umum.

“Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan unsur tindak pidana, maka aparat penegak hukum wajib bertindak tegas. Dalam kasus seperti ini, pendekatan restorative justice sebaiknya dikesampingkan demi menjaga ketertiban dan mencegah perbuatan serupa terulang kembali,” ujarnya.

Di sisi lain, Selly juga menekankan pentingnya upaya edukasi publik sebagai bagian dari solusi jangka panjang. Menurutnya, penegakan hukum perlu dibarengi dengan penguatan literasi digital agar masyarakat mampu menyikapi perbedaan secara dewasa tanpa saling merendahkan atau menyerang identitas kelompok lain.

Ia juga mengingatkan para kreator konten agar menyadari besarnya tanggung jawab moral yang melekat pada profesi mereka, mengingat pengaruh yang ditimbulkan dari konten yang mereka produksi sangat luas.

“Para kreator konten harus sadar bahwa mereka memiliki tanggung jawab moral yang besar. Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk terus memperkuat budaya saling menghormati, sekaligus memastikan hukum ditegakkan guna melindungi martabat seluruh warga negara tanpa kecuali,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, Adimas Firdaus telah dilaporkan ke Polda Jawa Barat atas dugaan ujaran kebencian oleh Viking Persib Club. Laporan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Viking, Ferdy Rizki, ke Direktorat Reserse Siber Polda Jabar.

“Tadi malam, alhamdulillah, kami sudah membuat laporan polisi terkait ujaran kebencian yang viral di media sosial. Saya juga mendapat penugasan langsung dari Ketua Viking, Tobias Ginanjar, untuk melaporkan dugaan ujaran kebencian tersebut,” ujar Ferdy, Jumat (12/12).

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, membenarkan adanya laporan tersebut dan memastikan pihak kepolisian akan menangani kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Iya, kami sudah melakukan profiling terhadap akun yang diduga melakukan hate speech terhadap Viking dan masyarakat Jawa Barat,” kata Hendra.

Artikel Terkait