Pakar Hukum Tegaskan Perkap Polri Nomor 10/2025 Sesuai UU dan Putusan MK

foto/istimewa

Sekilas.co – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Jayabaya Muhammad Rullyandi menilai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi telah sejalan dengan Undang-Undang Kepolisian serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, regulasi tersebut justru memberikan kepastian hukum atas penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil yang masih berkaitan dengan tugas pokok kepolisian.

“Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 itu tidak bertentangan dengan Undang-Undang Polri, khususnya Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya, apabila dihubungkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114 Tahun 2025,” ujar Rullyandi kepada wartawan, Minggu (14/12/2025).

Baca juga:

Rullyandi menjelaskan, Perpol 10/2025 mengatur secara jelas jabatan-jabatan sipil yang dapat diduduki anggota Polri aktif, yang saat ini tersebar di 17 kementerian dan lembaga negara. Pengaturan tersebut, kata dia, merupakan bentuk pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ia menambahkan, dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, khususnya pada bagian penjelasan alinea ke-13, telah ditegaskan bahwa anggota Polri merupakan pegawai negeri. Karena itu, anggota Polri juga terikat pada ketentuan kepegawaian negara yang kini diatur dalam Undang-Undang ASN.

“UU Polri sejak awal sudah mengakomodasi Undang-Undang Kepegawaian. Posisi anggota Polri adalah pegawai negeri yang ditempatkan pada institusi kepolisian, sehingga secara hukum terikat dengan undang-undang pokok kepegawaian yang kini menjadi UU ASN,” kata Rullyandi.

Menurut Rullyandi, tugas pokok Polri sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 mencakup pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Selain tugas pokok tersebut, Polri juga memiliki tugas tambahan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU Polri.

Untuk menilai kesesuaian Perpol 10/2025 dengan UU Polri dan putusan MK, Rullyandi menekankan pentingnya memahami Pasal 28 ayat (3) UU Polri beserta penjelasannya. Dalam ketentuan tersebut, kewajiban mengundurkan diri berlaku bagi anggota Polri yang menduduki jabatan di luar struktur Polri yang tidak memiliki keterkaitan dengan tugas pokok kepolisian.

“Penjelasan pasal itu menjadi kunci. Anggota Polri wajib mengundurkan diri apabila jabatan yang diduduki tidak ada sangkut pautnya dengan tugas kepolisian,” tuturnya.

Rullyandi kemudian menyinggung Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian UU Polri. Menurutnya, putusan tersebut secara tegas tidak melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar institusi Polri, sepanjang jabatan tersebut masih berkaitan langsung dengan tugas pokok kepolisian.

“Putusan MK Nomor 114 itu justru menegaskan bahwa anggota Polri aktif dapat ditempatkan di luar institusi Polri selama jabatan tersebut berhubungan dengan fungsi pelayanan, penegakan hukum, serta pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat,” katanya.

Ia menilai, jabatan-jabatan yang diatur dalam Perpol 10/2025 merupakan jabatan sipil yang memiliki korelasi langsung dengan tugas pokok Polri dan tersebar di 17 kementerian dan lembaga. Oleh karena itu, Perpol tersebut tidak bertentangan dengan putusan MK maupun UU Polri.

Rullyandi juga menegaskan bahwa UU ASN merupakan induk dari seluruh pengaturan aparatur sipil negara, termasuk anggota Polri. Ia merujuk pada Pasal 19 UU ASN yang mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pengisian jabatan tertentu oleh anggota Polri aktif diatur melalui peraturan pemerintah.

“Peraturan pemerintah yang dimaksud adalah PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang kemudian diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020. Di sana diatur secara teknis mekanisme pengisian jabatan ASN oleh anggota Polri aktif,” jelasnya.

Dalam ketentuan teknis tersebut, Rullyandi menyebut anggota Polri aktif yang akan menduduki jabatan sipil harus mengajukan permohonan kepada Kapolri dengan tembusan kepada Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Selanjutnya dilakukan proses koordinasi untuk penyetaraan jabatan dan kepangkatan sesuai kebutuhan kementerian atau lembaga pemohon.

“Karena itu, Perkap Nomor 10 Tahun 2025 merupakan aturan pelaksana dari PP tentang Manajemen PNS. Ada atribusi kewenangan yang jelas kepada Kapolri untuk menetapkan peraturan tersebut, sehingga secara hukum sudah tepat dan sejalan dengan UU Polri serta Putusan MK Nomor 114,” tegasnya.

Meski demikian, Rullyandi menegaskan bahwa anggota Polri tetap wajib mengundurkan diri apabila menduduki jabatan sipil yang tidak memiliki keterkaitan dengan tugas pokok kepolisian, seperti jabatan politik.

“Jabatan politik praktis seperti menteri, anggota DPR atau DPRD, serta calon kepala daerah tidak memiliki sangkut paut dengan tugas pokok Polri. Untuk jabatan-jabatan itu, anggota Polri aktif wajib mengundurkan diri,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Perpol 10/2025 tidak bertentangan dengan UUD 1945, UU Polri, maupun putusan MK. Bahkan, regulasi tersebut dinilainya sejalan dengan semangat reformasi Polri untuk memperkuat aspek struktural, instrumental, dan kultural dalam menghadapi dinamika masyarakat yang terus berkembang.

Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan bahwa Perpol 10/2025 telah disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menjelaskan, peraturan tersebut mengatur mekanisme pengalihan jabatan anggota Polri aktif dari struktur organisasi Polri ke jabatan pada kementerian, lembaga, badan, atau komisi negara.

Menurut Trunoyudo, dasar hukum pengalihan jabatan tersebut antara lain Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri beserta penjelasannya, yang tetap memiliki kekuatan hukum mengikat setelah Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Selain itu, terdapat pula ketentuan dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menyebutkan bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh anggota Polri. Ketentuan tersebut diperkuat oleh PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang pada Pasal 147 mengatur bahwa jabatan ASN tertentu di instansi pusat dapat diisi oleh anggota Polri sesuai kompetensi.

Adapun kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif meliputi Kemenko Polhukam, Kementerian ESDM, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian ATR/BPN, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, PPATK, BNN, BNPT, BIN, BSSN, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi.

Artikel Terkait