sekilas.co – Wakil Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Dzulfikar Ahmad Tawalla, menyatakan bahwa keterlibatan polisi aktif dibutuhkan di kementeriannya untuk memperkuat upaya penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ia menegaskan bahwa kasus perdagangan orang masih kerap terjadi. “Kehadiran personel Polri aktif di KP2MI merupakan kebutuhan strategis,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikutip Sabtu, 22 November 2025.
Ia menjelaskan bahwa peran anggota Polri sangat penting karena penanganan TPPO bersifat kompleks. TPPO adalah tindak kriminal lintas negara yang sering memanfaatkan jaringan antarnegara, sehingga proses penindakannya tidak sederhana.
Ia menuturkan bahwa Kementerian P2MI dan Polri telah sepakat membentuk desk khusus untuk menangani pekerja migran ilegal serta kasus TPPO. Dengan adanya desk ini, kata Dzulfikar, seluruh pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam memberikan pelindungan kepada PMI dapat berkoordinasi secara langsung.
“Melalui keberadaan polisi aktif dalam struktur KP2MI, proses penegakan hukum terkait TPPO dapat berlangsung lebih cepat dan efisien, karena koordinasi serta komunikasi menjadi lebih lancar, sekaligus memperkuat upaya pencegahan pengiriman PMI ilegal secara lebih masif,” ujar Dzulfikar.
Dzulfikar menambahkan bahwa pengalaman polisi aktif dalam investigasi, operasi intelijen, dan penegakan hukum sangat relevan dalam menangani isu migran ilegal dan eksploitasi. Ia menilai Kementerian P2MI memiliki keterbatasan dari aspek sumber daya manusia, anggaran, serta kewenangan penegakan hukum. “Untuk menjalankan pencegahan, pengawasan, hingga penindakan, KP2MI membutuhkan keberadaan polisi aktif,” ucapnya.
Saat ini, Kementerian P2MI memiliki direktur siber yang dijabat oleh personel Polri aktif. Dzulfikar menyebut jabatan tersebut layak diisi oleh seorang jenderal Polri yang memiliki pengalaman dalam bidang siber.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu. Ketentuan itu tertuang dalam putusan perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait gugatan atas Pasal 28 ayat (3) serta penjelasannya dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, Kamis, 13 November 2025.
MK menyatakan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian bersifat inkonstitusional. Putusan perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan sipil apabila telah mengundurkan diri atau pensiun dari institusi kepolisian.
Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa frasa tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Akibatnya, seluruh penugasan anggota Polri aktif untuk mengisi jabatan di luar struktur kepolisian kini kehilangan dasar hukum.