MA Tanggapi Batalnya Hukuman Penjara Seumur Hidup untuk Eks Prajurit TNI Penembak Bos Rental Mobil

foto/istimewa

sekilas.co – Mahkamah Agung membantah telah mengurangi hukuman dua mantan prajurit TNI Angkatan Laut yang terpidana penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, melalui putusan kasasi.

“Justru majelis kasasi menaikkan hukumannya,” ujar Juru Bicara MA, Yanto, saat dihubungi pada Jumat, 24 Oktober 2025.

Baca juga:

Dia menjelaskan, Pengadilan Militer II-08 Jakarta semula menjatuhkan vonis penjara seumur hidup dan pemecatan dari dinas militer kepada Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli. Sementara itu, Sersan Satu Rafsin Hermawan, yang terbukti melakukan penadahan, divonis empat tahun penjara dan dipecat.

Vonis tersebut berubah di pengadilan tingkat banding. Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada Bambang dan Akbar, disertai pidana tambahan berupa pemecatan. Sementara Rafsin dihukum dua tahun penjara tanpa pemecatan.

Majelis hakim kasasi kemudian memperberat putusan. Bambang dan Akbar dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan tetap dipecat dari dinas militer.

Mahkamah Agung juga memerintahkan kedua terdakwa membayar restitusi kepada korban. Bambang diwajibkan membayar Rp 209,63 juta kepada keluarga almarhum Ilyas dan Rp 146,35 juta kepada Ramli, korban luka. Akbar harus membayar Rp 147,13 juta kepada keluarga korban tewas dan Rp 73,17 juta untuk korban luka.

Sementara itu, hukuman Rafsin yang terbukti melakukan penadahan juga diperberat. Ia dijatuhi tiga tahun penjara dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

“Memang di tingkat PN (hukumannya) tinggi karena salah menerapkan pasal, maka diubah di PT menjadi 13 tahun, lalu di kasasi dinaikkan menjadi 15,” ujar Yanto. “Terdakwa III yang sebelumnya tidak dipecat, di kasasi dipecat.”

Artikel Terkait