Lurah dan Carik Bohol Gunungkidul Resmi Ditahan Kejaksaan dalam Kasus Korupsi

foto/istimewa

Sekilas.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul menahan Lurah dan Carik (Sekretaris Desa) Bohol, Rongkop, Gunungkidul, setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi uang kalurahan. Berdasarkan hasil audit, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp400 juta.

Kasi Pidsus Kejari Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan, menjelaskan bahwa Lurah berinisial MG dan Carik berinisial KI telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 Oktober 2025. Pada 13 November 2025, keduanya datang secara sukarela ke Kejari Gunungkidul untuk menjalani proses hukum lanjutan.

Baca juga:

“Keduanya datang dengan sendirinya pada tanggal 13 November 2025, tidak ada upaya penangkapan atau penjemputan,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (14/11/2025).

Selanjutnya, kedua tersangka ditahan di Lapas Wirogunan, Kota Jogja, selama 20 hari ke depan untuk mempercepat dan memperlancar proses penanganan perkara.

“Berkas perkara atas nama MG dan KI juga segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Jogja untuk dapat segera disidangkan,” katanya.

Alfian menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Kalurahan Bohol pada tahun 2022–2024. MG diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan memakai keuangan kalurahan untuk kepentingan pribadi.

serta menyetujui anggaran untuk kegiatan yang tidak tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal). Ia juga mengetahui penggunaan dana kalurahan untuk kepentingan pribadi beberapa perangkat desa.

Sementara itu, KI selaku Carik juga disebut menggunakan keuangan kalurahan untuk kepentingan pribadi. Ia dinilai tidak menjalankan etika pengadaan barang dan jasa, bahkan mengatur penyedia untuk kegiatan di kalurahan.

Inspektorat Gunungkidul telah melakukan audit penghitungan kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka. Kerugian negara tercatat sebesar Rp418.276.470.

Penyidik juga telah menyita uang tunai sebesar Rp171.014.500 dari perangkat Kalurahan Bohol sebagai upaya penyelamatan kerugian negara.

Artikel Terkait