sekilas.co – Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka dugaan penyebaran konten pornografi. Lisa sempat dijemput paksa oleh penyidik untuk menjalani pemeriksaan.
“Kami telah melakukan tindakan upaya paksa berupa penangkapan terhadap saudari LM,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, dalam keterangan tertulis, Kamis, 4 Desember 2025.
Hendra menjelaskan, sebelum dilakukan upaya penangkapan, penyidik telah melayangkan dua kali surat panggilan. Namun, Lisa tidak hadir tanpa alasan yang sah, sehingga penegakan hukum dilakukan sesuai prosedur. Upaya penangkapan dilakukan hanya untuk pemeriksaan, karena Lisa belum ditahan.
Selain Lisa, seorang laki-laki berinisial MT juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lanjutan untuk melengkapi berkas penyidikan.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dianggap cukup. Hendra mengatakan bukti tersebut menguatkan dugaan keterlibatan keduanya dalam tindak pidana transmisi konten elektronik berisi materi pornografi.





