Sekilas.co – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) saat ini tengah berupaya maksimal untuk memulangkan Reni Rahmawati, seorang warga Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Guangzhou, Tiongkok.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan, dalam keterangannya di Bandung, Rabu, mengungkapkan bahwa selama berada di luar negeri korban diduga mengalami berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, sehingga keselamatan serta hak-haknya sebagai WNI menjadi perhatian serius aparat kepolisian.
“Saat ini kami sedang melakukan upaya pemulangan terhadap Reni sekaligus menelusuri jaringan sindikat TPPO yang diduga terlibat dalam kasus ini. Kami tidak akan tinggal diam, dan kasus ini akan ditangani secara menyeluruh hingga tuntas,” ujar Hendra.
Menurutnya, Polda Jabar bekerja sama dengan berbagai pihak, mulai dari kementerian terkait, perwakilan Indonesia di luar negeri, hingga lembaga internasional, guna memastikan perlindungan terhadap korban dan menindak tegas para pelaku yang terlibat. Hendra menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga menyentuh harkat martabat manusia serta keselamatan warga negara Indonesia di luar negeri.
Kasus ini berawal pada April 2025, ketika Reni berkenalan dengan dua pria berinisial Y dan JA melalui media sosial. Kepada korban, keduanya menawarkan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Tiongkok dengan iming-iming gaji besar, yakni Rp15 juta hingga Rp30 juta per bulan. Tertarik dengan tawaran tersebut, korban difasilitasi untuk membuat paspor di Bogor.
Namun, alih-alih diberangkatkan sesuai janji, Reni justru ditampung dan disekap di sebuah rumah milik seseorang berinisial A. Dalam kondisi tertekan, Y dan JA kemudian menghubungi seorang pria lain berinisial L di Jakarta untuk mencarikan warga negara asing yang bersedia menikahi Reni.
Selanjutnya, Reni dinikahkan secara siri dengan seorang pria di Tiongkok melalui panggilan video. Tidak lama setelah itu, ia diberangkatkan ke Tiongkok dan sejak saat itu tidak pernah kembali ke tanah air.
Keluarga yang kehilangan kontak dengan Reni akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian pada September 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota segera melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa korban kini berada di Guangzhou, Tiongkok.
“Kami akan terus mendalami perkara ini, termasuk peran para pelaku yang berada di Indonesia maupun di luar negeri. Polda Jabar berkomitmen memastikan proses hukum berjalan hingga tuntas, sekaligus menjamin kepulangan korban dengan aman,” tegas Hendra.





