Kuasa Hukum Vadel Badjideh Ungkap Alasan Pertanyakan Kehamilan Anak Nikita Mirzani

foto/kompas/Ady Prawira Riandi

Sekilas.co – Kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, menyampaikan keberatannya terkait dasar pertimbangan majelis hakim yang menjatuhkan vonis terhadap kliennya. Oya menyoroti soal kehamilan LM, yang dijadikan salah satu landasan utama dalam perkara persetubuhan dan aborsi yang menjerat Vadel.

Menurutnya, keterangan ahli forensik yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan menyebut bahwa usia janin yang diaborsi diperkirakan berada pada rentang 20 hingga 28 minggu. Jika dihitung mundur dari peristiwa aborsi yang terjadi sekitar bulan Mei hingga Juni 2024, maka usia kehamilan tersebut diperkirakan sudah dimulai sejak Januari 2024.

Baca juga:

Fakta ini, lanjut Oya, diperkuat dengan pengakuan LM di hadapan majelis hakim bahwa dirinya pernah melakukan hubungan intim dengan beberapa pria lain saat berada di Inggris. “Artinya, pada Januari hingga Februari sudah ada hubungan badan di sana. Itu fakta persidangan yang nyata, tetapi anehnya tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim,” ujar Oya. Ia menambahkan bahwa berdasarkan keterangan LM sendiri, hubungan dengan Vadel baru terjadi pada April 2024.

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar karena secara medis sulit dipahami apabila kehamilan yang menjadi dasar perkara sudah terbentuk hanya dalam waktu singkat setelah pertemuan tersebut. “Kalau baru bersama Vadel pada bulan April, mungkinkah pada Mei langsung hamil dan kemudian melakukan aborsi? Itu kan sangat janggal,” lanjutnya.

Oya menilai bahwa fakta-fakta yang terungkap di persidangan seharusnya menjadi pertimbangan serius majelis hakim sebelum menjatuhkan vonis. Namun, menurutnya, hal itu justru diabaikan. Oleh sebab itu, pihaknya berencana untuk menempuh langkah hukum lanjutan dengan mengajukan banding. “Saya berharap ada keringanan hukuman.

Intinya, hukumlah sesuai dengan apa yang benar-benar dilakukan klien saya. Jangan sampai ia harus memikul hal yang sebenarnya tidak ia lakukan hanya karena tekanan opini publik. Publik ini kan tidak menyaksikan langsung jalannya persidangan, sehingga saya harus membuka fakta-fakta yang sebenarnya,” tegas Oya.

Sebagaimana diketahui, majelis hakim telah menjatuhkan putusan terhadap Vadel Badjideh berupa pidana penjara selama sembilan tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Vadel akan dikurangkan dari masa pidana yang dijatuhkan, serta memutuskan agar Vadel tetap berada dalam tahanan.

Vonis ini memang lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang sebelumnya menuntut Vadel dengan hukuman penjara 12 tahun. Namun, kuasa hukum menegaskan tetap akan mengajukan banding demi mencari keadilan yang lebih proporsional bagi kliennya.

Artikel Terkait