Sekilas.co – Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara, Akhirun Piliang dan Rayhan Dulasmi, mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghadirkan ajudan Topan Ginting, yang bernama Aldi, sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Usai sidang pemeriksaan saksi yang digelar pada Rabu (8/10/2025), kuasa hukum Akhirun, Ilham Gultom SH, MH, menyampaikan permintaan tersebut kepada media. “Kami masih menunggu kapan pihak Jaksa Penuntut Umum dapat menghadirkan ajudan Topan Ginting, yakni saudara Aldi, untuk memberikan kesaksiannya di hadapan majelis hakim,” ujar Ilham.
Menurut Ilham, kehadiran Aldi sebagai saksi sangat penting guna memperjelas duduk perkara dan alur dugaan suap yang menyeret nama kliennya. “Nama Aldi sudah masuk dalam daftar saksi yang diajukan. Jadi, agar semua fakta menjadi terang benderang, sebaiknya dihadirkan dalam persidangan berikutnya. Kami berharap hal ini bisa membantu majelis hakim melihat persoalan secara utuh,” ucapnya sambil meninggalkan ruang sidang utama PN Medan.
Menanggapi desakan tersebut, JPU KPK Eko Wahyu Prayitno mengonfirmasi bahwa pihaknya akan berupaya menghadirkan Aldi di sidang berikutnya. “Ya, akan kami usahakan untuk menghadirkan ajudan Topan Ginting dalam sidang mendatang,” kata Eko kepada wartawan selepas persidangan.
Permintaan itu muncul setelah dalam sidang sebelumnya, terdakwa Akhirun mengaku pernah menyerahkan uang sebesar Rp50 juta kepada ajudan Topan Ginting. Namun, menurut pengakuannya, uang tersebut ditolak oleh Topan dan ia segera meninggalkan lokasi. “Uang itu saya serahkan kepada ajudan Pak Topan,” ujar Akhirun di ruang sidang Cakra 9 PN Medan pada Kamis (2/10/2025).
Hingga kini, majelis hakim telah memeriksa total 13 orang saksi dalam perkara ini. Mereka terdiri dari sejumlah pihak yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam pelaksanaan proyek pembangunan jalan tersebut. Dua di antaranya adalah terdakwa utama, yakni Akhirun Piliang alias Kirun yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, serta Rayhan Dulasmi, Direktur PT Rona Mora.
Sebagai informasi, kasus korupsi proyek pembangunan jalan ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada akhir Juni 2025. Dari hasil OTT tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Rasuli Efendi Siregar (RES), Heliyanto (HEL), M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).
Kasus ini berkaitan dengan proyek pembangunan jalan strategis di Sumatera Utara dengan total nilai mencapai Rp231,8 miliar. Para tersangka diduga terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi terkait pengadaan proyek tersebut. Saat ini, persidangan masih berlanjut untuk menggali lebih jauh peran masing-masing pihak, termasuk dugaan aliran dana yang disebut-sebut melibatkan beberapa pejabat daerah.





