Kreator Konten Resbob Diamankan Polisi Usai Diduga Menghina Suku Sunda

foto/istimewa

sekilas.co – Kepolisian Daerah Jawa Barat telah mengamankan seorang kreator konten bernama Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan, yang dikenal dengan nama Resbob. Ia ditangkap lantaran diduga mengeluarkan pernyataan yang mengandung unsur ujaran kebencian.

Kepastian penangkapan tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Hendra Rochmawan. “Atas nama Resbob sudah berhasil diamankan di wilayah Jawa Timur,” ujar Hendra, seperti dikutip dari Antara.

Baca juga:

Menurut Hendra, setelah ditangkap, Resbob langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan awal. Selanjutnya, ia akan dipindahkan ke Bandung guna menjalani proses penyidikan lanjutan oleh penyidik Polda Jawa Barat.

Sebelum ditangkap, Resbob diketahui kerap berpindah-pindah lokasi. YouTuber tersebut sempat terdeteksi berada di Jakarta saat mengunjungi rumah orang tuanya, kemudian berada di Surabaya dan Pasuruan ketika menemui kekasihnya.

Hendra menambahkan, informasi terakhir saat itu menyebutkan bahwa Resbob kembali bergerak ke arah Jawa Tengah. “Kami berupaya semaksimal mungkin untuk menangkap tersangka di mana pun lokasinya,” kata Hendra dalam keterangan tertulis pada Ahad.

Penangkapan Resbob dilakukan berdasarkan laporan dari kelompok pendukung Persib Bandung yang diajukan oleh pelapor bernama Ferdy Rizky Adilya. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 11 Desember 2025.

Selain laporan tersebut, Polda Jawa Barat juga menerima pengaduan dari elemen masyarakat Rumah Aliansi Sunda Ngahiji. Pengaduan itu terdaftar dengan nomor 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditressiber atas nama pelapor Deni Suwardi.

Hendra menjelaskan, para pelapor menilai konten yang dibuat Resbob mengandung unsur penghinaan terhadap masyarakat Sunda serta kelompok pendukung Persib Bandung, Viking. Pernyataan yang disampaikan dinilai kasar dan bermuatan SARA, sehingga dikategorikan sebagai ujaran kebencian yang sensitif secara rasial.

Sebelumnya, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) juga telah menjatuhkan sanksi berupa pemutusan status mahasiswa atau drop out (DO) terhadap Resbob. Sanksi tersebut tertuang dalam Keputusan Rektor UWKS Nomor 324 Tahun 2025 yang berlaku sejak 14 Desember 2025.

Rektor UWKS, Nugrahini Susantinah Wisnujati, menyatakan bahwa mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik tersebut terbukti menyampaikan pernyataan yang bernada penghinaan terhadap suku Sunda. “Perbuatan tersebut tidak mencerminkan nilai-nilai Pancasila maupun karakter dan budaya Universitas Wijaya Kusuma Surabaya,” ujar Nugrahini, dikutip dari akun resmi kampus @uwksmediacenter, Senin, 15 Desember 2025.

Artikel Terkait