sekilas.co – KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi pada proyek kereta cepat atau Whoosh setelah menerima sejumlah informasi.
“Jadi, setiap penanganan perkara di KPK bisa berangkat dari pengaduan masyarakat, bisa juga berangkat dari case building yang dilakukan oleh KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 27 Oktober 2025.
Budi menjelaskan bahwa case building dilakukan berdasarkan berbagai data yang diperoleh KPK dari lintas lembaga di Indonesia.
“Bisa dari Aparat Penegak Hukum (APH), bisa juga dari lembaga keuangan seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan sebagainya,” kata Budi.
Pengusutan dugaan korupsi proyek kereta cepat ini telah dimulai oleh KPK sejak awal 2025. Meski demikian, KPK belum bersedia mengungkap inti permasalahan korupsi pada proyek kereta cepat rute Jakarta–Bandung tersebut.
Budi meminta masyarakat yang memiliki informasi terkait permasalahan ini untuk segera disampaikan kepada KPK. Ia mengatakan informasi tersebut akan menjadi bahan pengayaan bagi para penyelidik dalam menangani dugaan korupsi proyek kereta cepat.
“Dalam proses penyelidikan secara umum, tentu tim terus melakukan pencarian serta mengumpulkan keterangan-keterangan yang dibutuhkan untuk membantu mengungkap perkara ini,” ujar Budi.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa pengusutan dugaan korupsi proyek kereta cepat ini telah masuk tahap penyelidikan. Meski demikian, Asep menolak menjelaskan secara rinci masalah yang tengah diusut.
“Untuk modusnya masih kami dalami,” kata Asep saat dikonfirmasi Tempo pada Senin.
Sebelumnya, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, melalui akun X @mohmahfudmd pada 18 Oktober 2025, mengatakan bahwa ia diminta untuk melapor kasus ini ke KPK. Ia menyebut bahwa masalah dugaan korupsi pada kereta cepat itu terkait indikasi mark-up.
“Di dalam hukum pidana, jika ada informasi tentang dugaan peristiwa pidana, mestinya aparat penegak hukum langsung menyelidiki, bukan minta laporan,” ujar Mahfud MD.
Ia meminta agar KPK segera memanggilnya untuk menjelaskan ihwal dugaan korupsi proyek kereta cepat Jakarta–Bandung ini. Namun, Mahfud MD menekankan bahwa pemanggilannya hanya untuk dimintai keterangan oleh para penyelidik di lembaga antirasuah.