sekilas.co – KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga pramusaji yang bekerja di rumah dinas Gubernur Riau, Abdul Wahid, untuk mendalami dugaan perusakan segel pascapenggeledahan. Ketiganya adalah Mega Lestari, Muhammad Syahrul Amin, dan Alpin.
Pemeriksaan dilakukan pada Senin, 17 November, di kantor perwakilan BPKP Provinsi Riau. “Di antaranya didalami terkait adanya dugaan perusakan segel KPK di rumah dinas gubernur,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa, 18 November 2025.
Dugaan perusakan itu terjadi setelah KPK melakukan serangkaian penggeledahan di Pekanbaru pada 6 November 2025, tiga hari pasca operasi tangkap tangan (OTT). Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah dinas Gubernur Abdul Wahid di Jalan Diponegoro. Sesuai prosedur standar, penyidik memasang segel untuk menjaga agar lokasi yang diperiksa tidak terganggu. Segel inilah yang kemudian diduga dirusak.
Pengusutan dugaan perusakan segel dilakukan bersamaan dengan penyidikan perkara utama yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
KPK menduga pemerasan tersebut dilakukan dengan modus “jatah preman”, yakni penyetoran rutin dari Kepala UPT Dinas PUPR-PKPP kepada Gubernur. Total uang yang dikumpulkan mencapai Rp 4,05 miliar, setelah adanya kesepakatan fee sebesar 5 persen atau senilai Rp 7 miliar untuk Gubernur Abdul Wahid.
Kini ketiga tersangka telah menjalani penahanan. Gubernur Abdul Wahid ditahan di Rutan ACLC KPK, sedangkan Arief Setiawan dan Dani Nursalam ditahan di Rutan Gedung Merah Putih.