KPK Bongkar Kronologi OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sukoco

foto/istimewa

sekilas.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Ponorogo Sugiri Sukoco. Sugiri kini berstatus tersangka dalam kasus suap terkait pergantian jabatan Direktur RSUD Harjono Ponorogo serta sejumlah proyek lain di lingkungan pemerintahan Ponorogo.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa operasi berawal dari laporan masyarakat yang diterima KPK pada awal 2025. Laporan itu menyebutkan bahwa Direktur RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, mendapat informasi bahwa dirinya bakal diganti oleh Bupati Sugiri.

Baca juga:

Mengetahui hal tersebut, Yunus Mahatma berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono.

“Dia menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Sugiri Sukoco agar posisinya tidak diganti,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Ahad dini hari, 9 November 2025.

Penyerahan uang kepada Sugiri dilakukan dalam tiga tahap. Penyerahan pertama terjadi pada Februari 2025, ketika Yunus menyerahkan Rp400 juta kepada Sugiri melalui ajudannya. Tahap kedua berlangsung antara April hingga Agustus 2025, Yunus memberikan Rp325 juta kepada Agus. Terakhir, pada November 2025, Yunus kembali menyerahkan Rp500 juta melalui Ninik, kerabat Sugiri.

Menjelang operasi tangkap tangan, kata Asep, Sugiri kembali meminta uang kepada Yunus sebesar Rp1,5 miliar pada 3 November 2025. Permintaan itu diulang pada 6 November. Keesokan harinya, 7 November, Yunus berkoordinasi dengan temannya, Indah Bekti Pratiwi, untuk mencairkan dana Rp500 juta di Bank Jatim melalui pegawainya, Endrika Dwiki Christianto.

Terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan:

  1. Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030, Sugiri Sukoco

  1. Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo yang telah menjabat sejak 2012 hingga kini, Agus Pramono

  2. Kepala Bidang Mutasi Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Arif Pujiana

  3. Direktur RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma

  4. Pihak swasta rekanan RSUD Harjono Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo, Sucipto

  5. Sekretaris Direktur Utama RSUD Ponorogo, Niken

  6. Adik Bupati Ponorogo, Ely Widodo

  7. Pihak swasta, Indah Bekti Pratiwi

  8. Pihak swasta atau pemilik toko kelontong, Sri Yanto

  9. Tenaga Ahli Bupati Ponorogo, Kokoh Prio Utama

  10. Pegawai Bank Jatim, Endrika Dwiki Christianto

  11. ADC Bupati Ponorogo, Bandar

  12. ADC Bupati Ponorogo, Zupar

Uang tersebut rencananya akan diserahkan kepada Sugiri melalui kerabatnya, Ninik. Namun, tim KPK lebih dulu melakukan operasi tangkap tangan dan menyita uang tunai sebesar Rp500 juta sebagai barang bukti.

“Total uang yang telah diberikan Yunus mencapai Rp1,25 miliar, terdiri dari Rp900 juta untuk Sugiri dan Rp325 juta untuk Agus,” kata Asep.

  1. Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo yang telah menjabat sejak 2012 hingga sekarang, Agus Pramono

  2. Kepala Bidang Mutasi Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Arif Pujiana

  3. Direktur RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma

  4. Pihak swasta rekanan RSUD Harjono Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo, Sucipto

  5. Sekretaris Direktur Utama RSUD Ponorogo, Niken

  6. Adik Bupati Ponorogo, Ely Widodo

  7. Pihak swasta, Indah Bekti Pratiwi

  8. Pihak swasta atau pemilik toko kelontong, Sri Yanto

  9. Tenaga Ahli Bupati Ponorogo, Kokoh Prio Utama

  10. Pegawai Bank Jatim, Endrika Dwiki Christianto

  11. ADC Bupati Ponorogo, Bandar

  12. ADC Bupati Ponorogo, Zupar

Uang tersebut rencananya akan diserahkan kepada Sugiri melalui kerabatnya, Ninik. Namun, tim KPK lebih dulu melakukan operasi tangkap tangan dan menyita uang tunai sebesar Rp500 juta sebagai barang bukti.

“Total uang yang telah diberikan Yunus mencapai Rp1,25 miliar, terdiri dari Rp900 juta untuk Sugiri dan Rp325 juta untuk Agus,” kata Asep.

KPK telah menahan Bupati Ponorogo Sugiri Sukoco, bersama dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, Direktur Utama RSUD Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, dan pihak swasta, Sucipto. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan jabatan serta proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo.

Artikel Terkait