KPK Beberkan Bupati Ponorogo Terima Suap Rp2,6 Miliar dari Tiga Klaster Kasus Korupsi

foto/istimewa

Sekilas.coKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Bupati Ponorogo, Jawa Timur, Sugiri Sancoko (SUG) diduga menerima uang sebesar Rp2,6 miliar yang terbagi dalam tiga klaster kasus korupsi, yakni suap pengurusan jabatan, suap proyek di RSUD Dr. Harjono Ponorogo, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dalam klaster pertama, yakni dugaan suap pengurusan jabatan, Sugiri menerima total Rp900 juta dari Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM). Penyerahan pertama dilakukan pada Februari 2025 senilai Rp400 juta melalui ajudan Bupati, kemudian disusul penyerahan kedua pada 7 November 2025 sebesar Rp500 juta melalui kerabat Sugiri yang berinisial NNK.

Baca juga:

Selanjutnya, dalam klaster dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, Sugiri diduga menerima uang Rp1,4 miliar yang berasal dari proyek senilai Rp14 miliar pada tahun 2024. Dalam kasus ini, Sucipto (SC) selaku pihak swasta rekanan rumah sakit, memberikan fee proyek sebesar 10 persen kepada Yunus Mahatma. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Sugiri melalui ajudannya SGH dan adik kandungnya ELW.

Selain dua klaster tersebut, KPK juga menemukan adanya penerimaan gratifikasi oleh Sugiri. Pada periode 2023–2025, ia diduga menerima Rp225 juta dari Yunus Mahatma serta tambahan Rp75 juta dari pihak swasta berinisial EK pada Oktober 2025. Dengan demikian, total penerimaan yang diduga diterima Sugiri mencapai Rp2,6 miliar, terdiri atas Rp900 juta dari suap jabatan, Rp1,4 miliar dari proyek RSUD, dan Rp300 juta dari gratifikasi.

KPK juga telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), dan pihak swasta Sucipto (SC).

Dalam klaster suap pengurusan jabatan, Sugiri dan Agus Pramono berperan sebagai penerima suap, sementara pemberinya adalah Yunus Mahatma.
Pada klaster suap proyek RSUD Ponorogo, penerimanya Sugiri bersama Yunus Mahatma, sedangkan pemberinya Sucipto.
Sementara dalam klaster gratifikasi, penerima uang adalah Sugiri, dan pemberinya kembali Yunus Mahatma.

Asep menegaskan, penyidik KPK terus mendalami aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat, guna memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan lanjutan.

Artikel Terkait