KPK Apresiasi Vonis 10 Tahun Penjara Antonius Kosasih dan Pengembalian Rp 29 Miliar

foto/istimewa

sekilas.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi keputusan majelis hakim terkait kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1 triliun.

“KPK memberikan penghargaan atas putusan majelis hakim tersebut,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Selasa, 7 Oktober 2025.

Baca juga:

Budi menyampaikan bahwa hakim memutuskan Antonius Kosasih, mantan Direktur Utama PT Taspen, terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman pokok berupa pidana penjara 10 tahun serta denda Rp 500 juta, yang dapat diganti dengan kurungan 6 bulan jika tidak dibayar.

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 29 miliar, valas USD 127.057; SGD 283.002; EUR 10.000; THB 1.470; GBP 30; JPY 128.000; HKD 500; KRW 1.262.000; dan Rp 2.877.000,00, dengan sanksi pengganti berupa kurungan 3 tahun jika tidak dibayarkan.

Sementara itu, terhadap Ekiawan Heri Primaryanto, mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management, hakim menyatakan terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman pokok pidana penjara 9 tahun serta denda Rp 500 juta, yang dapat diganti dengan kurungan 6 bulan. Selain itu, diberikan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar USD 253.664, dengan sanksi pengganti 2 tahun jika tidak dibayarkan.

Hakim juga memerintahkan penyitaan Unit Penyertaan Reksadana sebanyak 996.694.959,5143 unit, yang dirampas untuk negara dan turut diperhitungkan dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

Menurut Budi, putusan ini sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi KPK, yang tidak hanya bertujuan memberi efek jera bagi pelaku, tetapi juga memaksimalkan pemulihan keuangan negara atau asset recovery.

Selain kedua terdakwa, KPK juga telah menetapkan PT IIM sebagai tersangka dalam perkara ini. Dalam persidangan kemarin, hakim menegaskan bahwa investasi fiktif di PT Taspen telah menimbulkan kerugian pada dana program tabungan hari tua (THT) yang merupakan iuran dari 4,8 juta ASN.

Budi menambahkan, mengingat besarnya kerugian yang terjadi, KPK mengimbau agar penegakan hukum terhadap perkara ini menjadi pemicu bagi upaya pencegahan korupsi dengan melakukan mitigasi dan perbaikan sistem secara serius, sehingga praktik investasi fiktif dapat dicegah di masa depan.

KPK juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat yang terus mendukung penanganan perkara ini. Terlebih, melalui penegakan hukum kasus investasi fiktif di PT Taspen, gaji ASN di seluruh Indonesia yang dikelola PT Taspen dapat terlindungi dari penyalahgunaan oleh oknum koruptor.

Artikel Terkait