Koordinasi Kejaksaan-KPK dalam Penanganan Kasus Korupsi Petral

foto/istimewa

sekilas.co – KEJAKSAAN Agung akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut dugaan korupsi di Pertamina Energy Trading Limited (Petral). Kedua lembaga tersebut diketahui tengah menyidik kasus dugaan korupsi di Petral dan Pertamina Energy Services Pte Ltd, dengan waktu penyidikan yang hampir beririsan.

“Sudah kami naikkan ke tahap penyidikan dan koordinasikan dengan KPK,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi Tempo, Kamis, 6 November 2025. Anang enggan membeberkan lebih detail dugaan korupsi di Petral yang tengah diusut.

Baca juga:

Berdasarkan dokumen yang diperoleh Tempo, Kejaksaan tengah meminta data dari salah satu instansi. Dokumen tersebut menyebutkan bahwa Korps Adhyaksa sedang mengusut dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Petral dan Pertamina Energy Services, serta fungsi integrated supply chain PT Pertamina pada periode 2008–2017. Kasus ini naik ke tahap penyidikan pada akhir Oktober 2025.

Penyelidikan kasus korupsi tata kelola minyak mentah Petral di Kejaksaan Agung mengacu pada Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRIN-/27/F.2/Fd.1 yang dikeluarkan pada 29 Agustus 2025. Mereka menyidik dugaan pelanggaran Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, kasus yang ditangani KPK tidak jauh berbeda, yakni terkait dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang di Pertamina pada periode 2009–2015. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan perkara suap pengadaan katalis pada 2012–2014, sekaligus pengembangan perkara korupsi terkait pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2012–2014.

“Penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi lain berupa kerugian negara akibat pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2009–2015,” ujar Budi dalam keterangan resminya, Senin, 3 November 2025.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK menjerat pihak terkait dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Artikel Terkait