Komisi XIII DPR: Ruang Demonstrasi di DPR Ide Positif, Perlu Kajian

foto/ilustrasi

Sekilas.co – Komisi XIII DPR RI menilai usulan Menteri HAM Natalius Pigai mengenai penyediaan ruang demonstrasi di DPR sebagai solusi positif untuk menyalurkan aspirasi rakyat, namun menekankan perlunya pengaturan agar tidak mengganggu aktivitas parlemen.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menyambut baik usulan Menteri HAM Natalius Pigai karena dinilai dapat membantu penyaluran aspirasi publik secara lebih tertib.

Baca juga:

“Ide yang baik, DPR kan rumah rakyat. Nanti ketika rapat di DPR, silakan Pak Natalius usulkan sehingga dapat dibicarakan,” kata Andreas kepada ANTARA di Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan salah satu persoalan demonstrasi yang kerap terjadi di luar pagar DPR adalah timbulnya gangguan lalu lintas. Menurutnya, hal ini bisa diatasi jika ada lokasi khusus untuk berorasi di dalam area DPR.

Meski demikian, Andreas menekankan perlunya pengaturan teknis agar usulan tersebut berjalan efektif, termasuk penentuan jumlah peserta, penanggung jawab demonstrasi, perizinan, jadwal kegiatan, kapasitas, serta koordinasi keamanan. Ia berharap usulan ini dapat segera dibahas antara DPR dan Kementerian HAM agar rencana tersebut bisa diatur dan direalisasikan.

“Mungkin (ide) ini suatu solusi, namun perlu dikaji betul (aturan dan regulasi) karena bagaimanapun kegiatan sehari hari di DPR didatangi berbagai orang, baik mitra kerja pemerintah maupun masyarakat dengan berbagai kepentingan,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai pada Senin (15/9) menyampaikan bahwa gagasan ruang demonstrasi di halaman DPR RI merupakan langkah strategis untuk memperkuat demokrasi substantif.

Menurut Pigai, demokrasi sejati tercapai jika aspirasi masyarakat tersalurkan, ketertiban umum terjaga, dan simbol kedaulatan rakyat berada di jantung parlemen.

Ia menegaskan bahwa negara tidak hanya harus menghormati hak menyampaikan pendapat secara damai, tetapi juga wajib menyediakan ruang bagi masyarakat untuk melakukannya.

Usulan ini sejalan dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto bahwa kebebasan menyampaikan pendapat dijamin oleh Kovenan Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Sipil dan Politik serta Undang Undang HAM.

Pigai menyebut beberapa alasan perlunya ruang demonstrasi di DPR, antara lain: lokasi demonstrasi saat ini di jalan utama yang sering menyebabkan kemacetan, simbolisme demokrasi yang lebih kuat jika demonstrasi dilakukan di tempat yang mewakili lembaga pihak yang dituju, serta efisiensi logistik dan keamanan.

Alasan lainnya, lanjut Pigai, adalah preseden internasional seperti Jerman dengan alun-alun di Berlin, Inggris dengan Parliament Square, Singapura dengan Speaker’s Corner, dan Korea Selatan yang juga memfasilitasi ruang publik ikonik untuk aksi besar.

Artikel Terkait