Kisruh Partai Persatuan Pembangunan, Dualisme Kepengurusan Masih Menguat di Kemenkumham

foto/istimewa

Sekilas.co – Setelah pelaksanaan Muktamar X Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang menghasilkan adanya dua kepemimpinan, yakni kubu Muhammad Mardiono dan kubu Agus Suparmanto, konflik internal partai berlambang Ka’bah itu kini merembet hingga ke ranah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Pada Rabu (1/10/2025), kubu Agus Suparmanto secara resmi mendaftarkan struktur kepengurusan periode 2025–2030 ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham. Berkas-berkas pendaftaran yang berjumlah tujuh dokumen tersebut diserahkan langsung oleh Sekretaris Jenderal PPP kubu Agus, Taj Yasin Maimoen atau yang akrab disapa Gus Yasin.

Baca juga:

“Pada hari ini, tepat pukul 4 sore, kami telah mendaftarkan hasil Muktamar X PPP. Ada tujuh berkas yang kami bawa dan alhamdulillah semuanya sudah lengkap,” ujar Gus Yasin ketika ditemui di kantor Kemenkumham. Putra ulama sekaligus pendiri PPP itu menegaskan bahwa langkah pendaftaran tersebut menunjukkan komitmen pihaknya untuk tetap taat pada aturan hukum.

Selanjutnya, ia menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, terkait pengesahan kepengurusan PPP di bawah pimpinan Agus Suparmanto. “Selesai muktamar, memang sudah seharusnya hasil-hasilnya kami serahkan, dan tentu kami menunggu Surat Keputusan dari Menteri Hukum,” tambahnya.

Namun demikian, kubu Muhammad Mardiono ternyata juga sudah lebih dulu menyerahkan hasil Muktamar X kepada Kemenkumham pada Senin (29/9/2025). Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Sekretaris Jenderal PPP kubu Mardiono, Rapih Herdiansyah, yang menegaskan bahwa pengajuan pendaftaran kepengurusan partai politik hasil muktamar atau kongres hanya dapat dilakukan oleh pengurus lama. “Artinya, permohonan ke Kementerian Hukum hanya sah jika diajukan oleh kepengurusan lama, yakni DPP PPP yang dipimpin oleh Muhammad Mardiono selaku Plt. Ketua Umum,” kata Rapih dalam keterangannya.

Lebih lanjut, Rapih juga menekankan bahwa proses terpilihnya Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP. Menurutnya, persyaratan yang diatur dalam AD/ART tidak terpenuhi oleh Agus. “Jadi jelas, tidak perlu diperdebatkan lagi. Pak Agus Suparmanto tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon ketua umum. Sementara Pak Mardiono memenuhi syarat yang ada,” tegas Rapih.

Artikel Terkait