Keluarga Bersiap Sambut Pembebasan Ira Puspadewi dari Rutan KPK

foto/antara/muhammad adimaja

Sekilas.co – Keluarga dari mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, telah sejak pagi menanti momen pembebasan Ira di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka berharap, hari ini menjadi hari kembalinya Ira berkumpul dengan keluarga setelah menjalani proses hukum yang cukup panjang.

“Kami keluarga sudah menunggu sejak sekitar pukul lima pagi di Rutan KPK,” ujar kuasa hukum Ira, Firmansyah, saat ditemui wartawan di depan Rutan KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/11/2025).

Baca juga:

Firmansyah menyampaikan keyakinannya bahwa kliennya akan segera dibebaskan tanpa penundaan lebih lanjut. Ia menegaskan bahwa tenggat waktu pengajuan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama telah berlalu sehingga tidak ada lagi alasan untuk menunda proses pembebasan.

“InsyaAllah tidak ada penundaan. Ini sudah melewati masa tujuh hari dari tanggal 20, yang merupakan batas penyampaian banding,” ucapnya menegaskan.

Usai proses administrasi selesai, Firmansyah menyebutkan bahwa Ira akan menyapa awak media dalam sebuah konferensi pers singkat untuk menyampaikan pernyataannya sebelum kembali berkumpul dengan keluarga.

Sementara itu, KPK mengonfirmasi bahwa pihak mereka telah menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) terkait rehabilitasi Ira Puspadewi beserta dua pejabat PT ASDP lainnya. Surat tersebut disampaikan langsung oleh Kementerian Hukum dan HAM pada Jumat pagi.

“Surat sudah diterima,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya.

Budi menambahkan bahwa dengan diterimanya Keppres yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto tersebut, KPK segera menindaklanjuti proses administrasi rehabilitasi para pihak yang disebutkan dalam keputusan.

“Kami akan segera proses,” katanya.

Untuk diketahui, Ira Puspadewi bersama dua rekannya, yakni Harry Muhammad Adi Caksono (mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP 2020–2024) serta Muhammad Yusuf Hadi (mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019–2024), sebelumnya dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry. Ketiganya menjadi terdakwa dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam putusan tersebut, Ira dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan. Sementara itu, Harry dan Yusuf masing-masing mendapatkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta.

Kini, dengan adanya keputusan rehabilitasi dari Kepala Negara, keluarga besar berharap proses hari ini menjadi awal pemulihan nama baik sekaligus kesempatan bagi Ira untuk kembali menjalani kehidupan bersama orang-orang terdekatnya.

Artikel Terkait