Sekilas.co – Kejaksaan Agung terus memperkuat langkah penegakan hukum terhadap para buronan kasus korupsi yang belum kembali ke Indonesia. Saat ini, instansi tersebut tengah mengkaji secara serius opsi ekstradisi untuk memulangkan tiga tersangka yang sudah berstatus daftar pencarian orang (DPO), yaitu Jurist Tan, Mohammad Riza Chalid, dan Cheryl Darmadi. Upaya ini berjalan beriringan dengan proses permohonan penerbitan Interpol Red Notice kepada Interpol Lyon, Prancis.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyebut bahwa penerbitan Red Notice akan menjadi salah satu pijakan penting dalam menangani keberadaan ketiga DPO tersebut di luar negeri. Namun, sambil menunggu respons dari Interpol, Kejaksaan tak ingin berdiam diri dan mulai menyiapkan kemungkinan tindakan melalui jalur ekstradisi.
“Sambil menunggu red notice-nya, kami sedang mengkaji melalui jalur ekstradisi. Namun semuanya masih dalam proses telaah,” ujar Anang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (5/12/2025).
Anang menuturkan, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebenarnya telah mengantongi informasi mengenai keberadaan ketiga DPO tersebut. Akan tetapi, ia menegaskan bahwa informasi tersebut masih menjadi bagian dari strategi penegakan hukum sehingga belum dapat dipublikasikan kepada masyarakat.
“Penyidik sedang berkoordinasi dengan berbagai pihak. Informasinya ada, tetapi belum dapat kami buka,” katanya.
Jika Kejaksaan akhirnya menetapkan langkah pemulangan melalui ekstradisi, salah satu tindakan yang bisa diterapkan adalah provisional arrest atau penangkapan sementara. Langkah ini memungkinkan aparat menahan para tersangka sembari melanjutkan proses administrasi ekstradisi dengan negara tempat mereka berada.
“Kalau memungkinkan, tentu bisa dilakukan provisional arrest sambil proses hukum berjalan. Itu semua sedang dipelajari arahnya,” jelas Anang.
Profil dan Perkara Ketiga Buronan
1. Jurist Tan
Mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim ini dijerat dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan pada periode 2019–2022. Program tersebut berkaitan dengan pengadaan perangkat teknologi untuk sekolah di seluruh Indonesia.
Sebagai bagian dari upaya pencegahan melarikan diri, Direktorat Jenderal Imigrasi mencabut paspor Jurist Tan sejak 4 Juni 2025 atas permintaan Kejaksaan.
2. Mohammad Riza Chalid
Pengusaha migas yang kerap disebut the gasoline godfather ini tersangkut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018–2023.
Ia ditetapkan sebagai buronan sejak 19 Agustus 2025 dan keberadaannya di luar negeri terus dipantau.
3. Cheryl Darmadi
Putri dari terpidana korupsi Surya Darmadi ini menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait usaha perkebunan sawit PT Duta Palma Group.
Namanya diumumkan sebagai DPO lewat unggahan resmi akun Instagram Kejaksaan RI pada 9 Agustus 2025. Publik menilai perkara tersebut memiliki dampak besar terhadap kerugian negara maupun kerusakan lingkungan.
Komitmen Kejaksaan Agung: Buronan Korupsi Harus Pulang dan Bertanggung Jawab
Upaya pemulangan ketiga tersangka ini menunjukkan komitmen Kejaksaan untuk tidak memberi ruang bagi para pelaku korupsi berlindung di negara lain. Koordinasi internasional menjadi kunci karena posisi para buronan diduga berada di beberapa yurisdiksi berbeda, sehingga membutuhkan kesepahaman hukum antarnegara.
Dengan penguatan prosedur ekstradisi dan penerbitan Red Notice, Kejagung berharap proses membawa mereka kembali ke Indonesia dapat dipercepat agar penegakan hukum berjalan sesuai koridor dan kerugian negara bisa dipulihkan.





