Kasus Perampasan Mobil Angkut Barang di Karanganyar, Polisi Tangkap 7 Pelaku di Tiga Kota

foto/istimewa

Sekilas.co – Kepolisian Resor Karanganyar berhasil mengungkap kasus perampasan mobil yang menewaskan seorang sopir jasa angkut barang asal Demak, bernama Farid Akhyar (54). Kasus ini terungkap melalui serangkaian operasi lintas wilayah yang dilakukan oleh Tim Resmob Polres Karanganyar bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Gondangrejo serta Unit Jatanras Polres Depok. Total tujuh pelaku akhirnya berhasil ditangkap dalam operasi tersebut.

Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Wikan Sri Kadiono menjelaskan bahwa perkara ini bermula pada Minggu pagi, 2 November 2025. Saat itu, warga menemukan seorang pria dalam kondisi tak berdaya di kawasan Jalan Ring Road Solo–Sroyo, Plesungan, Karanganyar.

Baca juga:

Posisi korban saat ditemukan bersimpuh dengan kepala menyentuh tanah dan masih menunjukkan tanda-tanda bergerak sebelum akhirnya meninggal dunia ketika petugas tiba di lokasi.

Investigasi awal yang dilakukan oleh Inafis dan Polsek Gondangrejo tidak menemukan identitas apa pun di tubuh korban. Setelah dilakukan penelusuran lanjutan, barulah diketahui bahwa korban adalah Farid Akhyar, warga asal Kabupaten Demak.

Pihak keluarga mengonfirmasi bahwa pada Kamis, 29 Oktober 2025, korban mendapat panggilan dari seseorang yang hendak menyewa jasanya untuk mengangkut barang dari Solo. Sejak saat itu, keluarga kehilangan kontak dan tidak lagi bisa menghubunginya melalui telepon.

Selain kehilangan nyawa korban, kepolisian mendapati bahwa mobil Mitsubishi L300 milik korban yang digunakan untuk bekerja juga hilang. Fakta tersebut memperkuat kecurigaan bahwa korban menjadi sasaran tindak kejahatan yang telah direncanakan.

“Tim bergerak cepat dan melakukan pengejaran hampir satu bulan lamanya. Berkat kerja keras lintas wilayah tersebut, tujuh pelaku berhasil kami amankan,” kata Wikan saat konferensi pers di Mapolres Karanganyar, Jumat, 28 November 2025.

Penangkapan dilakukan dalam tiga gelombang di tiga kota berbeda. Gelombang pertama pada 11 November 2025 di Depok, polisi menangkap Benny Setiawan beserta satu unit Toyota New Avanza yang digunakan dalam aksi pelaku.

Gelombang kedua terjadi pada 20 November 2025 di Malang, di mana empat penadah kendaraan hasil kejahatan, Iswahyudi, Imam Efendi, Ahmad Hambali, dan Didik Hermawan, berhasil diamankan, termasuk mobil L300 milik korban yang telah berpindah tangan.

Gelombang terakhir dilakukan pada 27 November 2025 di Cibinong, Bogor, yang menargetkan pelaku utama yakni Sutrisno dan Susanto. Dari keduanya polisi menyita botol berisi cairan yang diduga obat bius serta empat ponsel.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui para pelaku beraksi dengan modus berpura-pura menjadi konsumen jasa angkut barang. Mereka menghubungi korban menggunakan nomor yang tertera pada papan iklan yang terpasang di bak belakang mobilnya.

Korban kemudian diajak bertemu di Semarang sebelum bersama pelaku menuju Solo menggunakan Avanza sewaan. Dalam perjalanan, korban disuguhi makanan yang telah dicampur obat penenang hingga akhirnya pingsan.

Korban lalu diturunkan di lokasi penemuan dan ditinggalkan begitu saja, sementara mobil L300 miliknya dibawa kabur ke wilayah Jawa Timur untuk dijual kembali seharga Rp30 juta. Berdasarkan keterangan para tersangka, saat ditinggalkan, korban masih hidup.

Namun hasil autopsi menunjukkan adanya tekanan pada tubuh korban yang kemungkinan terjadi saat korban dipindahkan ke kendaraan dan dibuang oleh para pelaku.

Wikan menyebut bahwa komplotan tersebut merupakan residivis dalam kasus serupa. Mereka berkeliling dari kota ke kota mencari korban secara acak, dan telah enam kali melakukan aksi dengan modus yang sama, meski sebelumnya tanpa memakan korban jiwa.

Barang bukti yang turut disita meliputi cairan diduga obat bius, empat telepon genggam, satu Toyota Avanza, serta Mitsubishi L300 milik korban. Atas tindakan keji tersebut, para pelaku dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Artikel Terkait