sekilas.co – Enam polisi kini berstatus tersangka dalam kasus pengeroyokan dua orang “mata elang” atau debt collector di seberang Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, yang berujung pada kematian korban. Peristiwa ini kemudian memicu pembakaran warung dan kendaraan milik warga di sekitar lokasi.
Berdasarkan keterangan saksi, peristiwa bermula pada Kamis, 11 Desember 2025, sekitar pukul 15.30 WIB, saat dua debt collector menghentikan seorang pengendara sepeda motor di kawasan seberang Kalibata. Pengendara motor itu kemudian menghubungi rekannya untuk meminta bantuan. Tak lama berselang, beberapa orang turun dari sebuah mobil dan langsung mengeroyok kedua debt collector tersebut.
“Pengendara mobil di belakang tiba-tiba turun dan mengeroyok. Kami tidak tahu apakah mereka berniat membantu atau bagaimana,” ujar Kapolsek Pancoran, Komisaris Mansur, pada Kamis, 11 Desember 2025.
Sekitar pukul 16.00 WIB, personel Polsek Pancoran mendatangi lokasi dan mendapati kedua korban dalam kondisi luka berat. Salah satu korban meninggal dunia di tempat, sementara korban lainnya, NAT (32), warga Kota Bekasi, mengalami luka serius dan meninggal di Rumah Sakit Budhi Asih.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyebut petugas menerima laporan kejadian pada pukul 20.11 WIB. Pada malam hari, situasi di sekitar TKP kembali memanas. Sekelompok orang tak dikenal membakar sejumlah warung dan kendaraan milik warga, yang diduga terkait langsung dengan pengeroyokan sebelumnya.
Pendataan kepolisian mencatat kerusakan pada empat kendaraan roda empat, yakni satu taksi bernomor polisi B 2317 SDX dengan kaca pecah, Toyota Kijang Krista B 8339 GF, Toyota Avanza B 1196 RZU, dan Suzuki Ertiga B 1714 RZO. Selain itu, tujuh sepeda motor rusak, berbeda dari keterangan awal Kapolsek yang menyebut sembilan sepeda motor dan satu mobil.
Kerusakan juga terjadi pada fasilitas warga. Sebanyak 14 lapak pedagang mengalami kerusakan, dua kios terbakar atau rusak berat, dan dua rumah warga terdampak, terutama bagian kacanya.
Usai kejadian, Polri mengamankan area TKP untuk menjaga kondusifitas. Petugas melakukan olah TKP, memeriksa rekaman CCTV, dan menelusuri keberadaan para pelaku.
Hasil analisis keterangan saksi dan barang bukti mengarah pada keterlibatan enam anggota kepolisian, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Keenam polisi berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM merupakan anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri, kata Trunoyudo.





