Kasus Gratifikasi KPK Telusuri Mobil Mewah untuk Teman Perempuan Heri Gunawan

foto/antara/aprillio akbar

Sekilas.co – HERI Gunawan, salah satu tersangka dugaan korupsi dana program sosial Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sempat memberikan mobil jenis Hyundai Palisade kepada teman perempuannya. Mobil itu diberikan menggunakan uang hasil korupsi dana corporate social responsibility (CSR) atau program sosial tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sosok teman perempuan Heri Gunawan yang menerima mobil tersebut. Ia adalah Fitri Assiddikk, mantan staf khusus Heri Gunawan ketika masih menjadi anggota Komisi XI DPR RI.

Baca juga:

“Staf saudara HG ini menyatakan bahwa memang ada aliran kemudian dibelikan mobil,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Oktober 2025.

Setelah mengetahui bahwa mobil itu merupakan aset yang dibeli menggunakan uang hasil korupsi CSR, KPK pun menyita kendaraan roda empat tersebut. Penyitaan itu, kata Asep, dilakukan dari hasil penggeledahan di beberapa tempat di Jakarta, salah satunya rumah Fitri Assiddikk. Penggeledahan berlangsung pada Senin, 20 Oktober 2025.
“Jadi mobil tersebutlah yang kemudian disita, dibawa ke sini,” ujar Asep.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Fitri Assiddikk turut menerima uang senilai Rp2 miliar dari Heri Gunawan. Sebagian uang itu diberikan dalam bentuk mobil Hyundai Palisade.
“Satu unit kendaraan roda empat senilai sekitar Rp1 miliar,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin, 20 Oktober 2025.

Selain mobil, Budi menjelaskan bahwa Fitri juga menerima aliran dana dalam bentuk mata uang asing dari Heri Gunawan, yang merupakan hasil korupsi dana program sosial BI dan OJK. Dana tersebut kemudian ditukarkan oleh Fitri menjadi rupiah melalui tempat penukaran uang.
“HG juga memberikan sejumlah uang USD serta SGD senilai ratusan juta rupiah kepada FA,” ucap Budi.

Temuan pemberian uang itu berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Fitri Assiddikk pada Senin, 20 Oktober 2025. Secara umum, penyidik KPK mendalami aliran dana yang berasal dari Heri Gunawan dalam pemeriksaan tersebut.

Heri Gunawan merupakan salah satu tersangka korupsi program sosial BI dan OJK. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Satori pada 7 Agustus 2025. Keduanya merupakan mantan anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024.

Keduanya dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, keduanya juga dijerat UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel Terkait