Sekilas.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan dengan menelusuri aliran uang yang diduga berasal dari fee proyek. Penelusuran aliran dana tersebut menjadi salah satu fokus utama penyidikan karena penyidik meyakini proyek-proyek tersebut telah dikondisikan sejak tahap perencanaan awal.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa dalam sejumlah proyek pembangunan jalur kereta api, penyidik menemukan indikasi aliran dana yang mengalir ke berbagai pihak. Dana tersebut diduga merupakan bagian dari komitmen fee yang disepakati antara pihak pemberi dan penerima guna melancarkan pelaksanaan proyek.
“Dalam beberapa proyek yang kami tangani, terdapat aliran uang yang diduga berasal dari fee proyek dan mengalir ke sejumlah pihak. Aliran dana ini saat ini terus kami telusuri untuk mengungkap peran masing-masing pihak,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/12/2025).
Selain menelusuri aliran dana ke internal Kementerian Perhubungan, KPK juga melacak kemungkinan aliran uang yang mengalir ke pihak lain, termasuk ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Budi menjelaskan, Komisi V DPR merupakan mitra kerja Kementerian Perhubungan dan terlibat dalam pembahasan anggaran serta pengadaan proyek pembangunan jalur kereta api, sehingga aliran dana ke pihak legislatif turut menjadi perhatian penyidik.
Dalam proses penyidikan, KPK juga mengungkap adanya pengaturan pemenangan vendor pelaksana proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan DJKA. Para pelaku diduga menyusun skema khusus untuk memastikan perusahaan tertentu memenangkan tender dengan cara mengatur persyaratan administrasi dan teknis dalam proses pengadaan.
“Proyek-proyek tersebut sudah diatur atau di-setting sejak awal, termasuk siapa vendor yang akan menjadi pemenang pengadaan. Persyaratan dibuat sedemikian rupa agar mengarah pada pihak tertentu,” ujar Budi, merujuk pada keterangan yang sebelumnya disampaikan KPK pada 23 September 2025.
Kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah, yang saat itu berada di bawah DJKA Kementerian Perhubungan. Saat ini, satuan kerja tersebut telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
Dalam pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan proyek, para pelaku diduga merekayasa seluruh tahapan proses, mulai dari administrasi pengadaan, penyusunan dokumen lelang, hingga penetapan pemenang tender. Rekayasa tersebut dilakukan untuk memastikan pihak-pihak tertentu memenangkan proyek pembangunan jalur kereta api, dengan imbalan aliran dana yang kini tengah ditelusuri secara mendalam oleh KPK.





