Kakorlantas Hentikan Sementara Penggunaan Sirene dan Rotator di Jalan

foto/ilustrasi

Sekilas.co – Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, memutuskan untuk membekukan sementara penggunaan sirene dan lampu rotator di jalan raya.

Meski begitu, pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap dilakukan, hanya saja penggunaan sirene maupun strobo tidak lagi dijadikan prioritas.

Baca juga:

“Kami hentikan dulu sementara suara-suara tersebut sambil menunggu evaluasi menyeluruh. Pengawalan tetap berjalan, tetapi penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Jika memang tidak mendesak, sebaiknya tidak dinyalakan,” kata Agus di Jakarta, Sabtu.

Jenderal bintang dua itu menegaskan bahwa sirene hanya boleh dipakai pada situasi khusus yang benar-benar membutuhkan prioritas.

“Kalau pun dipergunakan, sirene hanya untuk kondisi tertentu, tidak boleh sembarangan. Untuk saat ini sifatnya imbauan agar tidak digunakan jika tidak mendesak,” ujarnya.

Langkah evaluasi ini dilakukan sebagai bentuk tanggapan positif terhadap aspirasi masyarakat yang merasa terganggu oleh penggunaan sirene dan strobo.

“Kami menghargai kepedulian publik. Setiap masukan akan kami tindak lanjuti. Untuk sementara, mari kita bersama menjaga ketertiban lalu lintas,” ujarnya.

Saat ini, Korlantas Polri tengah menyiapkan kembali aturan mengenai penggunaan sirene dan rotator guna mencegah penyalahgunaan.

Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59 ayat (5), yang secara tegas mengatur pihak-pihak yang berhak menggunakan rotator dan sirene. Lampu isyarat biru beserta sirene diperuntukkan bagi kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Sementara itu, lampu isyarat merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, tim penyelamat (rescue), serta kendaraan jenazah.

Adapun lampu isyarat kuning tanpa sirene diperuntukkan bagi kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan maupun pembersihan fasilitas umum, penderek kendaraan, serta angkutan barang khusus.

Artikel Terkait