Jaksa Ungkap Ada Tekanan dari Dua Tokoh dalam Kasus Pertamina yang Menjerat Karen Agustiawan

foto/istimewa

Sekilas.co – mengungkap adanya dugaan tekanan dari dua tokoh nasional terhadap mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, terkait proyek penyewaan tangki bahan bakar minyak (TBBM) di Merak, Banten.

Fakta tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 27 Oktober 2025. Jaksa Triyana Setia Putra dalam persidangan membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Karen yang memuat pengakuan adanya tekanan dari pihak luar Pertamina untuk memberi perhatian khusus terhadap proyek tersebut.

Baca juga:

“Dalam BAP Saudara, banyak disampaikan adanya bentuk-bentuk tekanan. Misalnya pada poin 13, Saudara ditanya penyidik mengenai bentuk tekanan apa yang dialami terkait perkara ini,” ujar Triyana membacakan kutipan BAP di depan majelis hakim.

Menurut jaksa, dalam BAP itu Karen mengaku pernah didatangi dua tokoh nasional dalam sebuah acara pernikahan pejabat di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, sekitar awal 2014. Kedua tokoh itu disebut menyampaikan agar dirinya “memperhatikan” proyek tangki Merak.

“Kemudian dijawab oleh Saudara bahwa dalam suatu acara pernikahan pejabat yang saya hadiri, sekitar awal 2014, terdapat dua tokoh nasional yang menghampiri saya dan menyampaikan agar tangki Merak diperhatikan,” tutur jaksa mengutip keterangan Karen.

Jaksa lalu menanyakan apakah peristiwa tersebut bisa dikategorikan sebagai bentuk intervensi dari pihak di luar Pertamina. Karen menjawab dengan tenang di hadapan majelis hakim bahwa selama menjabat sebagai direktur utama, banyak pihak berusaha menitipkan kepentingan kepada dirinya.

“Izin, Yang Mulia, sebagai Dirut Pertamina, yang ‘Assalamualaikum’ ke Dirut Pertamina itu banyak. Masalahnya diakomodir atau tidak,” ucap Karen.

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak selalu menuruti permintaan-permintaan tersebut. Menurutnya, justru tekanan semacam itu menjadi cambuk agar ia tetap berpegang teguh pada tata kerja organisasi (TKO) Pertamina.

“Kalau dibilang agar diperhatikan, itu justru menjadi pengingat bagi saya untuk memastikan semua sesuai aturan,” katanya.

Dalam sidang yang sama, jaksa juga menyinggung nama Irawan Prakoso, sosok yang disebut sebagai orang dekat pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid, yang diduga membawa misi kerja sama antara PT Pertamina dan PT Oiltanking Merak. Namun Karen mengaku tidak pernah menerima laporan terkait hal itu dari bawahannya, termasuk dari mantan Direktur Pemasaran Pertamina Hanung Budya Yuktyanta, yang kini juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama.

Karen dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza, anak Riza Chalid; Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim; serta Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Riza Chalid sebagai beneficial owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak. Ia bersama anaknya diduga mendesak Pertamina untuk menyewa terminal BBM milik PT Oiltanking Merak, agar aset tersebut dapat digunakan sebagai jaminan kredit ke bank.

Jaksa menegaskan, kerja sama penyewaan itu tetap dijalankan meski tidak memenuhi syarat pengadaan langsung sebagaimana aturan yang berlaku. Riza disebut menggunakan pengaruhnya terhadap Hanung Budya, yang berutang budi karena telah dibantu menduduki jabatan direktur pemasaran dan niaga Pertamina.

“Menindaklanjuti permintaan Mohamad Riza Chalid tersebut, Hanung Budya tanpa dukungan studi kelayakan memasukkan faktor peningkatan kebutuhan storage ke dalam RJPP 2012 dan RKAP 2013,” demikian kutipan surat dakwaan.

Akibat kerja sama itu, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp2,9 triliun selama periode 2014–2024, yang bersumber dari pembayaran thruput fee dan pekerjaan tambahan kepada PT Orbit Terminal Merak.

Dalam kasus ini, Riza Chalid menjadi satu dari 18 tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung. Ia juga dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun hingga kini, Riza belum ditahan karena diduga berada di luar negeri dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari total 18 tersangka, baru sembilan di antaranya yang berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Artikel Terkait