Jaksa Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Anggaran Pilkada Sumba Timur, Negara Rugi Rp1,7 Miliar

foto/istimewa

Sekilas.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Pilkada Sumba Timur 2024 di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial SBD yang menjabat sebagai Sekretaris KPU Sumba Timur, SL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan SR yang merupakan Bendahara KPU Sumba Timur.

Baca juga:

“Penetapan ketiga tersangka dilakukan pada Selasa, 4 November 2025 sekitar pukul 14.00 Wita, setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan mereka sebagai pihak yang bertanggung jawab,” ujar Kasi Penkum Kejati NTT Anak Agung Raka Putra Dharmana dalam keterangannya kepada detikBali, Rabu (5/11/2025).

Raka menjelaskan, penetapan tersangka didasarkan pada Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Tap-01/N.3.19/Fd.1/11/2025, Tap-02/N.3.19/Fd.1/11/2025, dan Tap-03/N.3.19/Fd.1/11/2025 tertanggal 4 November 2025. Proses hukum ini dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti kuat berupa keterangan 30 orang saksi, dua orang ahli, serta sejumlah dokumen dan surat resmi yang mendukung adanya perbuatan melawan hukum. Seluruh bukti tersebut telah memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Waingapu untuk kepentingan penyidikan lanjutan. Apabila diperlukan, masa penahanan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan,” jelas Raka.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider dikenakan Pasal 3 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU yang sama.

Raka menyebutkan bahwa ketiga tersangka diduga bersama-sama melakukan penyimpangan terhadap penggunaan anggaran Pilkada Sumba Timur, antara lain melalui pemborosan dana, rekayasa laporan keuangan, serta mark-up pada belanja hibah kegiatan. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh ahli hukum keuangan negara Hernold Ferry Makawimbang, perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,79 miliar.

“Kerugian itu bersumber dari penyalahgunaan dana hibah yang semestinya diperuntukkan bagi pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Timur Tahun 2024,” terang Raka.

Ia menegaskan bahwa Kejari Sumba Timur berkomitmen penuh untuk menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya dalam pelaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada).

“Kami akan terus mengawal proses penyidikan ini hingga seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan segera dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU), agar ketiga tersangka dapat segera disidangkan,” pungkas Raka.

Artikel Terkait