sekilas.co – Istri almarhum mantan diplomat Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan, Meta Ayu Puspitantri, memberikan klarifikasi terkait sejumlah barang yang disebut sebagai barang bukti, sekaligus menyatakan dukungan terhadap rencana ekshumasi yang direkomendasikan Komisi XIII DPR RI.
“Barang-barang kewanitaan yang ditunjukkan sebagai barang bukti itu milik saya, termasuk sandal berwarna merah muda (dan alat kontrasepsi). Itu semua barang kami berdua, kenapa justru itu yang dijadikan bukti,” kata Meta seusai rapat dengar pendapat umum dengan Komisi XIII DPR di kawasan Parlemen, Jakarta, Selasa.
Meta juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah meminta pergeseran CCTV di tempat kos Arya dan sudah mengonfirmasi hal ini saat pihak kepolisian mengadakan gelar perkara.
Ia membantah narasi terkait tekanan finansial keluarganya, menuturkan bahwa gaya hidup mereka sederhana, tanpa utang atau fasilitas mewah.
“Kami keluarga biasa, tagihan bulanan paling Spotify, Netflix. Mas Daru juga tipe yang lebih suka pulang cepat daripada keluyuran,” ujarnya.
Meta menyatakan setuju dengan rencana membuka kembali kasus kematian suaminya dan mendukung ekshumasi, yang juga disepakati Komisi XIII DPR.
“Saya sangat berterima kasih kepada Komisi XIII yang sudah membantu keluarga kami,” tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga, Nicholay Aprilindo, menegaskan bahwa hingga kini Polri belum memberikan respons resmi atas surat yang dilayangkan.
“Kami minta paling tidak minggu ini dijawab. Kalau memang tidak ada kepentingan, kenapa harus takut menjawab?” tegasnya.
Kuasa hukum keluarga mempertanyakan sikap kepolisian yang dinilai menutup diri. Ia menegaskan bahwa jika tidak ada kesalahan prosedur, pihak kepolisian seharusnya tidak menghindar dan segera memberi waktu audiensi kepada keluarga almarhum.
Nicholay juga mengklaim adanya pihak-pihak yang berusaha menutupi kasus ini.
“Jujur saja, pasti sindikat yang menginginkan kematian almarhum ini tidak tinggal diam,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus meminta agar kasus ini ditangani oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).
Sebelumnya, Komisi XIII DPR dalam rapat tersebut meminta agar kasus Arya Daru dibuka kembali dengan opsi ekshumasi, serta melibatkan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian HAM untuk memastikan transparansi penanganan.





