sekilas.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan adanya dugaan tindak pidana dalam proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP Indonesia Ferry. Dari penyidikan, tim menemukan tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi serta dua eks pejabat lainnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik menemukan fakta bahwa setelah proses akuisisi dilakukan, PT Jembatan Nusantara justru tidak mendapatkan selisih keuntungan (net cash flow) dan malah bergantung pada suntikan dana dari PT ASDP untuk memenuhi kewajiban utang serta kebutuhan operasional.
“Kondisi tersebut berlawanan dengan proyeksi konsultan saat due diligence, di mana valuasi PT JN digambarkan seolah-olah tinggi,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis, 27 November 2025.
Ia menambahkan bahwa KPK menemukan adanya rekayasa dalam penilaian tersebut. Pengkondisian itu dilakukan melalui metode penilaian pendapatan maupun aset PT JN. KPK kemudian menghitung ulang valuasi PT JN menggunakan dua metode, yakni arus kas diskonto (discounted cash flow) yang menilai proyeksi arus kas masa depan, dan metode aset bersih (net asset).
“Hasil perhitungan ulang menunjukkan catatan negatif,” kata Budi.
Dengan metode discounted cash flow, nilai saham PT JN tercatat minus Rp 383 miliar, sementara metode aset bersih menghasilkan valuasi minus Rp 96,3 miliar. Temuan ini menjadi dasar KPK dalam menghitung kerugian negara.
Budi juga menyampaikan bahwa penyidik menemukan sejumlah penyimpangan tata kelola selama proses akuisisi berlangsung. Terjadi pelonggaran prinsip kehati-hatian serta penyimpangan prinsip good corporate governance. Di antaranya, beberapa dokumen strategis dimanipulasi untuk memuluskan akuisisi, rekomendasi manajemen risiko diabaikan, dan sejumlah aturan terkait akuisisi dibuat dengan tanggal mundur (backdated).
“Berdasarkan rekalkulasi kelayakan investasi berdasarkan data aktual, KPK juga menyimpulkan bahwa akuisisi ini tidak layak secara bisnis,” ujar Budi.
Dari hasil analisis penyidik, tingkat imbal hasil investasi (internal rate of return/IRR) hanya 4,99%, sedangkan biaya modal (weighted average cost of capital/WACC) mencapai 11,11%. Proyeksi kerugian pun dinilai akan terus membesar di masa mendatang.
Dalam perkara ini, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4,6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta kepada Ira Puspadewi. Adapun Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing divonis 4 tahun penjara serta denda Rp 250 juta. Putusan tersebut ditetapkan pada Kamis, 20 November 2025.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menggunakan kewenangan khususnya untuk memberikan rehabilitasi kepada tiga terpidana kasus korupsi ASDP, yaitu mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono. Rehabilitasi ini merupakan rekomendasi dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa pihaknya menerima berbagai laporan dan aspirasi terkait persoalan di ASDP yang mencuat pada Juli 2024. Setelah menerima aspirasi tersebut, pimpinan DPR meminta Komisi III yang membidangi urusan hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara yang mulai diselidiki sejak Juli 2024.
“Hasil kajian hukum tersebut selanjutnya kami sampaikan kepada pemerintah,” kata Dasco di Istana Kepresidenan, Selasa, 25 November 2025.





