Sekilas.co – Kasus perundungan yang terjadi di Tasikmalaya kembali menjadi alarm keras bagi masyarakat bahwa kekerasan terhadap anak dan remaja masih saja terjadi di sekitar kita.
Aksi yang sempat menimbulkan kegaduhan publik ini menimpa seorang gadis berinisial LK (16), yang dianiaya oleh teman-temannya sendiri hingga akhirnya para pelaku ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Peristiwa ini mendadak viral di media sosial setelah rekaman video beredar luas dan menyulut kemarahan warganet. Dalam video tersebut tampak seorang remaja perempuan berbaju hitam berada di sebuah saung atau gazebo di atas kolam, dikelilingi empat pelaku yang secara bergantian melakukan tindak kekerasan.
Korban bukan hanya dipukul dan dijambak rambutnya, tetapi juga disiram air serta dihina dengan kata-kata yang merendahkan martabatnya.
Insiden memalukan ini terjadi pada Jumat (5/12/2025) siang di Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya. Setelah video itu sampai ke tangan keluarga korban, LK langsung melapor ke Polres Tasikmalaya Kota pada Sabtu (6/12/2025), meminta perlindungan sekaligus keadilan atas perlakuan kejam yang diterimanya.
Polisi bergerak cepat. Setelah pemeriksaan intensif, empat remaja berinisial A (19), N (18), M (14), dan I (16) resmi menyandang status tersangka kasus perundungan.
Dua di antaranya masih di bawah umur sehingga penanganan hukum akan mengikuti mekanisme peradilan anak. Selain kekerasan fisik dan verbal yang terekam kamera, polisi juga menemukan adanya tindakan lain yang memperburuk kondisi korban, yaitu pemotongan rambut panjang LK oleh para pelaku.
“Kami sudah melaksanakan gelar perkara, dan hasilnya keempat remaja perempuan tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka,” kata KBO Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, Iptu Victor Sitorus, Senin (8/12/2025). Ia menegaskan bahwa potongan rambut korban yang ditemukan polisi saat olah TKP kini menjadi barang bukti penting dalam proses penyidikan.
Dari keterangan korban, kejadian bermula ketika ia pulang dari rumah seorang teman laki-laki berinisial F di daerah Sindanggalih. Salah satu pelaku menjemput LK dengan alasan membeli makanan. Namun, bukannya menuju tempat yang dijanjikan, korban malah digiring ke sebuah saung di Manonjaya yang ternyata telah menjadi lokasi jebakan.
“Awalnya mereka ngobrol saja, tapi tiba-tiba saya ditampar, dijambak, lalu disiram air dan hampir didorong ke kolam ikan,” ungkap LK dengan suara bergetar mengingat kembali kejadian traumatis tersebut.
Motif sementara yang diduga melatarbelakangi aksi tersebut adalah rasa cemburu dan ketidaksukaan salah satu pelaku terhadap hubungan pertemanan LK dengan F.
Akibat tindakan kekerasan itu, LK mengalami luka memar di bagian wajah dan kondisi psikologisnya terganggu. Para tersangka kini dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan, yang masing-masing mengancam hukuman pidana penjara.





