sekilas.co – Sejumlah anggota organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya ditetapkan sebagai tersangka atas pembakaran mobil polisi di Depok, Jawa Barat. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan bahwa empat dari lima tersangka yang diamankan polisi merupakan anggota ormas GRIB.
“Dari lima tersangka, empat di antaranya adalah bagian dari ormas GRIB Jaya,” kata Ade Ary Syam dalam keterangan tertulis, dikutip dari Tempo pada Selasa, 22 April 2025.
Insiden pembakaran mobil tersebut terjadi saat Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok menangkap seorang tersangka kasus penguasaan lahan dan kepemilikan senjata api ilegal berinisial TS pada Jumat dini hari, 18 April 2025.
Saat polisi hendak membawa TS, massa mengejar dan menghadang kendaraan di Jalan Pondok Rangon. Kendaraan yang membawa TS berhasil lolos dari pengejaran dan hadangan, namun tiga kendaraan lainnya tidak luput dan akhirnya dibakar massa.
Pihak kepolisian kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait insiden pembakaran mobil milik aparat tersebut. Berikut rangkuman fakta-fakta seputar pembakaran mobil polisi oleh anggota GRIB Jaya.
Polisi Sebut Anggota GRIB Jaya Tidak Terima Ketuanya Ditangkap
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa pembakaran mobil polisi dilakukan oleh anggota GRIB Jaya karena mereka tidak terima ketuanya ditangkap oleh aparat.
Menurut Wira, para pelaku tinggal di lingkungan yang sama dan tergabung dalam satu komunitas warga. “Secara kepengurusan, mereka merupakan satu kelompok dari organisasi masyarakat tersebut,” ujarnya.
Wira menduga tindakan para pelaku berkaitan dengan latar belakang mereka sebagai anggota ormas, mengingat pimpinan ormas mereka telah lebih dulu ditangkap Polres Metro Depok. “Ini pasti ada hubungannya, karena yang ditangkap adalah ketuanya. Mereka berusaha menghalangi saat ketuanya dibawa polisi,” tambah Wira.
Peran Tersangka dan Bukti yang Disita
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, menjelaskan bahwa satu tersangka yang ditahan adalah perempuan berinisial LA. Empat lainnya, yakni RS, GR alias AR, ASR, dan LS, berjenis kelamin laki-laki. “Mereka ditangkap di lokasi dan waktu berbeda,” jelas Ade.
Dalam insiden tersebut, tersangka RS menutup portal untuk menghalangi petugas membawa TS dan memukul petugas. GR alias AR membakar mobil berwarna silver milik petugas, sementara ASR melawan petugas dan menghalangi pengambilan mobil yang ditahan di portal.
Keempatnya, LA, menghasut warga atau anggota ormas untuk membakar mobil polisi dengan teriakan “bakar-bakar”, dan LS merusak mobil anggota Polres Metro Depok, menurut Wira.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain: dus ponsel Samsung A52 S 5G, ponsel OPPO hitam, ponsel Vivo pink, BPKB dan STNK Daihatsu Ayla, rekaman video amatir, korek gas, serta batu yang digunakan untuk menyerang korban dan mobil petugas.
Empat Anggota GRIB Jaya Ditetapkan DPO
Polda Metro Jaya mengumumkan empat pelaku perusakan mobil polisi dan penganiayaan terhadap anggota Polres Metro Depok sebagai buron, dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO) dengan waktu menyerahkan diri 1×24 jam.
“Bagi yang sudah ditetapkan tersangka, segera menyerahkan diri atau kami akan menangkapnya dan tidak segan melakukan tindakan tegas,” ujar Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers, Senin, 21 April 2025.
Keempat buron tersebut adalah THS, MS, VS alias T, dan RS. Sama seperti tersangka yang ditangkap sebelumnya, mereka juga anggota GRIB Jaya di Kepengurusan Ranting Kelurahan Harjamukti. Wira memastikan masing-masing memiliki peranan, mulai dari menghasut warga hingga melakukan penganiayaan terhadap anggota polisi. “Empat orang DPO ini sudah memiliki peran masing-masing,” jelasnya.
Pihak kepolisian masih melakukan penelusuran lanjutan dan kemungkinan muncul tersangka baru. “Tim penyidik terus mengembangkan keterlibatan pelaku lain,” tambah Wira.
GRIB Jaya Pecat Pelaku Pembakaran Mobil
Sekretaris Jenderal DPC GRIB Jaya Depok, Mardi, memastikan bahwa TS, yang diduga dalang pembakaran mobil polisi, telah diberhentikan dari keanggotaan. TS sebelumnya menjabat Ketua Ranting Harjamukti.
“Statusnya iya, anggota GRIB Jaya, tapi kami tidak akan memberikan bantuan hukum,” kata Mardi saat ditemui di Margonda, Depok, Senin.
Mardi menyatakan tindakan TS mencoreng nama organisasi dan melanggar AD/ART organisasi. “Perbuatan ini kurang baik, apalagi kendaraan yang dibakar merupakan kendaraan operasional negara,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, DPC GRIB Jaya Depok membekukan kepengurusan Ranting Harjamukti dan mengevaluasi seluruh Pengurus Anak Cabang (PAC) dalam dua pekan ke depan. “Kami akan memberikan edukasi dan pembelajaran kepada PAC, dibantu dewan pakar terkait etika dan hukum,” tambah Mardi.





