Dua Sejoli Nekat Curi Uang Minimarket Bandara Soetta Demi Judi Online

foto/istimewa

sekilas.co – Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta menangkap sepasang kekasih, TW (21) dan pasangannya BTP (23), karena diduga mengambil uang dari kasir minimarket di Terminal 1A Bandara Soekarno-Hatta. Uang hasil pencurian tersebut kemudian dipakai BTP untuk bermain judi online. “Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan,” ujar Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Besar Ronald Sipayung, Kamis, 27 November 2025.

TW diketahui bekerja sebagai kasir di minimarket yang beroperasi selama 24 jam tersebut. Ia sudah menjalin hubungan dengan BTP selama tiga tahun. Ronald menjelaskan bahwa pasangan itu ditangkap setelah pihak minimarket melaporkan dugaan pencurian dan penggelapan tersebut kepada Polres Bandara Soekarno-Hatta pada 15 Oktober 2025. Laporan dibuat oleh Asisten Manager Komer Retail, Putra Pamungkas.

Baca juga:

Menurut Ronald, laporan itu berawal dari temuan saksi yang juga Kepala Toko, Putrawan Chaidirmansyah, yang menemukan selisih transaksi saat cash opname pada 14 Oktober 2025 sekitar pukul 00.35 WIB. “Terdapat kekurangan uang dari safe drop sebesar Rp3 juta,” kata Ronald.

Insiden itu ternyata bukan yang pertama. Pada 4 Oktober 2025, kejadian serupa juga terdeteksi dengan kerugian mencapai Rp3,6 juta, sehingga total kerugian perusahaan mencapai Rp6,6 juta. Berdasarkan temuan awal dan rekaman CCTV, pihak minimarket kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Yandri Mono, menyampaikan bahwa kedua tersangka memiliki peran masing-masing dalam tindakan pencurian dan penggelapan tersebut.

TW berperan mengambil uang perusahaan sebanyak tiga kali dengan total Rp6.076.000 dan menyerahkan seluruhnya kepada kekasihnya. Ia melakukan hal itu atas permintaan BTP, yang berjanji akan mengembalikan uang tersebut.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari TW, antara lain seragam minimarket, kartu identitas karyawan, Pas Bandara, serta rekaman CCTV yang memperlihatkan tindakan mencurigakan.

Sementara itu, BTP berperan menyuruh TW mengambil uang hasil penjualan, menerima dana tersebut, serta menggunakannya untuk judi online dan kebutuhan pribadi seperti jalan-jalan dan makan. Dari BTP, polisi turut mengamankan pakaian yang dipakai saat kejadian.

Yandri menuturkan bahwa keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman pidananya adalah tujuh tahun penjara,” ucapnya.

Saat ditemui Tempo di Polres Bandara Soekarno-Hatta, TW dan BTP menyatakan penyesalan atas perbuatan mereka. “Saya yang meminta pacar saya mengambil uang itu. Rencananya akan saya ganti kalau judi online saya menang,” kata BTP. Ia mengakui telah kecanduan judi online selama dua bulan terakhir.

Artikel Terkait